Kasus Gratifikasi, Oknum Kadis PMD Bolmong Resmi Disidang, JPU Kejari Kotamobagu Tolak Eksepsi PH Terdakwa

Suasana sidang dalam agenda tanggapan JPU Kejari Kotamobagu atas eksepsi terdakwa AB selaku Kadis PMD Bolmong, Rabu (28/5/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado,KOMENTAR.ID- Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat AB atau Abdussalam selaku Kadis PMD (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)  pada Kabupaten Bolaang Mongondow tengah bergulir dalam sidang,Rabu (28/5/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian di eksepsi (Keberatan) pihak terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, kali ini Jaksa Kejari Kotamobagu menanggapi dengan menolak seluruh dalil Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dan agar perkara tetap dilanjutkan pada pokok materi untuk diperiksa dan diadili majelis hakim.

Dalil terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam eksepsi, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) melainkan tindak pidana bisa, yakni pidana penipuan.

Ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, Mariska J.S Kandouw, SH.,MH dan Bunga M. Batalipu,SH.,MH. “1. Menolak keberatan eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa.2. Menyatakan menerima surat dakwaan,karena telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan surat dakwaan sah menurut hukum 3. Menetapkan Untuk melanjutkan persidangan guna memeriksa dan mengadili.” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, SH.,MH.

Kasus ini terjadi pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Alun-Alun Lapangan Boki Hontinimbang yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Awalnya, oknum Kadis PMD sebagai aparatur sipil negara, meminta sejumlah uang dari Kades (Kepala Desa) dengan mencatut nama Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Aksi Kadis PMD kemudian terendus oleh Kejari Kota Kotamobagu, yang kemudian oknum Kadis  langsung dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Petugas Kejaksaan Negeri Kotamobagu kemudian menginterogasi dan ada barang bukti berupa uang yang dibungkus dengan kertas putih yang ditaruh didalam tas kresek warna hitam, berada didalam tas merk Eiger warna hitam, uang sejumlah Rp8.5 juta rupiah. Selain itu ditemukan juga  pada laptop terdakwa, ada uang sejumlah Rp.9.1 juta rupiah.

Dalam dakwaan perbuatan terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalah-gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,perbuatan itu dilakukan terdakwa.Oleh JPU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e , atau kedua Pasal 12 huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts