Pihak Kepolisian Tidak Hadir Sidang, Praperadilan eks Pjs Sekretaris Pemprov Sulut AGK , Ditunda

Suasana usai gelaran sidang praperadilan, Tim Kuasa Hukum pemohon, Advokat. Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Adv. Hanafi Saleh SH , Adv. Zemmy Leihitu SH dan rekan, juga dihadiri keluarga pemohon, AGK atau Asiano. Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (Foto : ist)

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang perdana praperadilan terhadap Direktur Kriminal Khusus – Polda yang diajukan mantan Pjs Sekretaris Pemprov Sulut, lelaki AGK atau Asiano, yang telah dijadwalkan dilaksanakan dengan agenda pembacaan permohonan ditunda, lantaran pihak termohon Polda Sulut tidak hadir, Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Hakim Ronald Massang SH MH mengatakan pemanggilan kepada termohon dilakukan pada Jumat, (02/05/2025). Namun hingga sidang digelar, tidak satu pun dari termohon hadir dalam persidangan.

“Surat pemanggilan pertama telah diterima oleh Rido, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut. Dengan demikian, surat pemanggilan pertama telah dianggap sah.” terang Hakim Praperadilan.

Bahwa atas dasar itu, pihak PN akan secepatnya melakukan pemanggilan kedua , kepada termohon melalui surat tercatat, dengan diantar juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Manado, untuk jadwal sidang pada Senin, 2 Juni 2025.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum pemohon, Advokat. Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Adv. Hanafi Saleh SH , Adv. Zemmy Leihitu SH dan rekan, menegaskan praperadilan itu lima puluh persen adalah masalah pidana dan lima puluh persennya adalah masalah perdata. Menurut Santrawan, dan rekan,  pasti mampu membuktikannya, dalil dalil hukum baik dari surat, dari saksi ahli maupun fakta. Sehingga bagi termohon harusnya  gentle menghadiri proses sidang praperadilan.

“Ayo kita berdebat dalam ruang persidangan. Datanglah, kami akan membuktikan apa yang menjadi dalil dan apa yang menjadi fakta dalam persidangan. Di sinilah (pengadilan-red) tempat untuk membuktikan keadilan,” tegas Advokat. DR. Santrawan Paparang.

Bahwa menang kalah dalam suatu perkara bukan tujuan utama, tapi bagaimana kita berani mengedepankan dan melakukan tindakan nyata, sehingga hukum benar – benar dapat ditegakkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kuasa Hukum AGK lainnya, yakni Advokat Hanafi Saleh, SH, berharap termohon bersikap gentle (sportif-red) menghadiri persidangan, setelah menetapkan tersangka, bukan sebaliknya.“Kalau gentle sewaktu menetapkan tersangka, gentle juga sewaktu dipanggil di persidangan. Termohon harusnya bersikap kooperatif sehingga persidangan dapat berlangsung dengan baik dan jelas,” ujar pengacara Hanafi.

“Kita akan uji, siapa sebenarnya yang salah dan siapa yang benar. Pengadilan adalah lembaga paling tepat untuk membuktikannya,” tambah pengacara  Zemmy Leihitu yang Purnabakti Korps baju coklat (Jaksa,red).

Terinformasi pemberitaan lalu, Tim Kuasa Hukum AGK, memastikan meminta hakim praperadilan, menghadirkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, ke persidangan.Upaya pemanggilan terhadap Kapolda Sulut itu, erat kaitannya dengan perkara yang menjerat AGK, dalam tipikor dugaan penyalah-gunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM, untuk kurun waktu 2020 hingga 2023.

Selain Irjen Langie, ada juga 8 orang lainnya yang harus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kedelapan orang itu masing – masing, mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Ketua Badan Majelis Sinode (BPMS), Dr Hein Arina, Sekretaris Sinode GMIM, Pdt Evert Tangel, Rio Dondokambey, Steve Kepel, Fredy Kaligis, Jeffry Korengkeng dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Pihak Polda Sulut telah menetapkan 5 tersangka, dan telah melakukan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis, 15 Mei 2025. Lima tersangka, yakni Kepala BKAD Pemprov Sulut JK atau Jefry, Mantan Karo Kesra FK atau Fereydi , Mantan Sekprov SK atau Steve, Mantan Asisten III AGK atau Assiano , dan Ketua Sinode GMIM , HA atau Hein.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts