Manado, KOMENTAR.ID
Pembangunan GMIM Center ternyata tidak hanya menelan anggaran Rp65 miliar seperti yang diberitakan media pada umumnya. Pemprov Sulut menggelontorkan anggaran senilai Rp100 miliar untuk menyelesaikan gedung yang berlokasi di Ring Road Manado tersebut. Itu belum termasuk pembebasan sebagian lahan Mission Center seluas 8.500 M2 senilai Rp. 8,5 miliar yanh dibeli GMIM dari Kel. Kona Mamahani yang di Mediasi oleh Steve Kepel atas permintaan Gubernur Olly Dondokambey dan Adriana Dondokambey, seperti penjelasan Mantan Sekprov Steve Kepel kepada Semmy.
Praktisi hukum yang juga pengacara Semmy Watti SH menyebut ada sinyalemen tindak pidana korupsi di proyek tersebut. Tengarai korupsi ini selain menyangkut kualitas dan spesifikasi bahan bangunan, juga berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang ternyata berujung gugatan hukum di Polda Sulut. Kebijakan salah bayar ke pihak yang salah menyebabkan Kerugian Negara.
“Kami memiliki data analisis konstruksi. Dari sumber yang terpercaya. Saat ini data-data itu sedang disusun untuk dimasukan ke Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut atau KPK. Selain itu indikator korupsi juga terbaca dalam proses pembebasan lahan yang sudah dilaporkan ke Polda Sulut,” jelas Semmy.
Ia yakin, ada korupsi berjamaah atau kejahatan keuangan yang dilakukan bersama dalam proyek itu.
“Kalau ditelusuri lebih jauh ada indikasi korupsi bersama,” pungkas Semmy Watti. (kim)






