Ada Perlawanan, Objek Tanah Sudah Dieksekusi ?

Perkara gugatan perlawanan atas eksekusi, Persidangan Setempat (PS) objek tanah diPal2. Rabu (7/5/2025).

Manado, KOMENTAR.ID – Sengketa tanah di Pal2 dalam sidang perlawanan, antara LL  terhadap HRC telah dilaksanakan Persidangan setempat. Polemik dalam perkara ini, menurut Kuasa hukum perlawanan, Advokat Toni Haniko SH, bahwa sementara perkara bergulir, objek sengketa telah dieksekusi pihak pengadilan.

Objek sengketa milik dari Alm. Liem Hong Kie, yang adalah kakek dari LL. Dengan rumah dibangun atas dasar IMB Pemkot Manado di tahun 1969, karena pemilik masih WNA Tionghoa, belum diijinkan untuk memiliki sebuah hak tanah. Karena itu untuk melindungi kepemilikan  mereka meminta Marie Pinontoan, untuk menggunakan namanya. Dan dibuatkan sertifikat dengan terbit nama itu.Dengan syarat, perjanjian nanti jika disalah satu ahli waris yang sudah jadi WNI, sertifikat dikembalikan.

Sertifikat kemudian dihibahkan ke salah satu anak bernama Liem Hoa Nio ditahun 1988, nah menikahlah penerima sertifikat,  pernikahan itu tidak dikaruniai anak. Singkatnya Lim Hoa Nio jatuh sakit, saat tinggal bersama adiknya, Liem Ko Khe , sertifikat kemudian diserahkan -nya pada adiknya tersebut.

Nah, meninggalnya Liem Hoa Nio, kemudian secara diam diam suaminya, membuat surat kehilangan dan balik nama sertifikat, jadi atas namanya (suami), tanah dengan sertifikat yang nama sudah beralih lantas dijual pada pihak terlawan HRC, ada jual beli.”Tentunya para ahli waris berkeberatan, merasa jika objek  tanah  sertifikat tidak pernah hilang, asli , masih ada ditangan mereka, dan sekarang sudah beralih nama,” ujar pengacara Haniko, sembari menambahkan jika pihaknya memang telah kalah dalam berperkara dengan HRC hingga tingkat Mahkamah Agung.Upaya perlawanan memang sudah pernah dilakukan, sebelum gugatan perlawanan yang sementara bergulir disidang, saat ini.

Jika perlawanan sebelumnya, dengan pihak perlawanan bernama Jimmy P (ahli waris Kok Beng) , gugatan dicabut, karena diimingi uang sejumlah Rp.200 juta rupiah. “Atas anjuran dijanjikan, apabila perkara dicabut akan diberikan uang dua ratus juta rupiah. Dinyatakan dengan Jimmy tarik perlawanan,  dicabut. Belakangan,  ternyata Jimmy hanya diberikan sejumlah uang Rp.12.500 juta rupiah,” cerita Kuasa Hukum, yang kemudian kembali (lagi) gugat perlawanan , jika saat ini, perkara sedang dalam gugatan perlawanan, malah objek sengketa telah dilaksanakan eksekusi.

Terpisah usai persidangan setempat, Kuasa Hukum Advokat. Steven Gugu SH MH, menjelaskan duduk perkara, perlawanan 769 perkara pokok 292 tahun 2017, sejak tahun 2017 telah menang perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) sampai PK (Peninjauan Kembali). Jika pihak perlawanan, upaya hukum sebanyak dua kali, dengan hasil pengadilan menolak itu.

Perlawanan pengguat sekarang sudah masuk yang ketiga kalinya, tapi objek sengketa telah dilaksanakan eksekusi, 2025.Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, sudah memiliki dasar hukum yang dibenarkan oleh UU. Sudah konstatering, aanmaning dan penetapan eksekusi. “Sudah dieksekusi sebab perkara sudah berkekuatan hukum tetap, sudah konstatering, aanmaning, penetapan eksekusi, dan sudah dilaksanakan. Perlawanan mereka dilakukan setelah hal itu. Saya memiliki dasar hukum yang dibenarkan Undang Undang. Klien saya, RC, beliau pembeli yang beritikad baik,” terang Advokat. Steven Gugu.

“Hanya saja, pada waktu lalu ada pergantian ketua pengadilan, sehingga menunggu ketua yang baru , kemudian baru dilaksanakan. Jadi sudah konstatering baru perlawanan mereka lakukan. Kedua , bahwa tidak ada kewajiban bahwa perlawanan itu menghalangi eksekusi apalagi ini mengenai pengosongan bukan pembongkaran,” tegas Kuasa Hukum RC, sembari menambahkan surat edaran MA dan Perma, bahwa yang tidak bole dilakukan pembongkaran, sementara dalam hal ini hanya pengosongan saja.

Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum, menanyakan kapasitas legal standing dari pelawan itu seperti apa, karena pihak yang sama, anak dari pihak yang kalah perkara, dan anak dari pihak pelawan yang sama, bukan pihak ketiga. “Ini bukan derden verzet, ini hanya mengulang tetapi dibawah konteks perlawanan. Intinya perlawanan dilakukan pihak yang sama, dan tidak memiliki legal standing karena dia belum ahli waris. Papanya masih ada,kan papa nya yang kalah dari perkara pertama, sekarang anak ajukan perlawanan , sedangkan ayah pelawan mendalilkan tanah warisan, kan anaknya belum dalam posisi ahli waris, karena dia (Ayah) masih hidup,” kunci pengacara Steven Gugu.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts