Ratatotok, KOMENTAR.ID
Tindakan biadab PT HWR di wilayah tambang Ratatotok belum berakhir. Perusahaan yang oleh beberapa pegiat lingkungan dan hukum disebut mafia tambang terbesar ini terus merampas dan merusak lahan warga yang sejak dahulu tidak pernah dibebaskan sesuai klausul Pemegang IPPKH dan IUP.
Tindakan HWR ini dianggap menentang pemerintah dimana sebelumnya DRPD Mitra sudah mengeluarkan rekomendasi larangan eksplorasi karena sudah tidak memiliki legalitas IUP.
Buntutnya warga turun lokasi menggelar aksi penolakan HWR, Kamis (1/5/2025) kemarin.
Saat menggelar aksi damai di area perkebunan Pasolo Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), puluhan warga meminta Gubernur YSK dan Kapolda Irjen Roycke Langie mengambil langkah tegas terhadap PT HWR, perusahaan yang mengabaikan aturan.
“RKAB PT HWR untuk tahun 2024-,2026 ditolak Kementerian ESDM. DPRD Mitra juga sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional PT HWR di Ratatotok. Namun perusahaan ini masih saja beroperasi, bahkan semakin brutal mengeruk lahan masyarakat. Gubernur YSK dan Kapolda Irjen Roycke Langie tolong tindaki PT HWR,” kata Deddy Rundengan sebagai koordinator aksi damai masyarakat lingkar tambang Ratatotok, kemarin.
Mantan Sekretaris GAMKI Mitra ini menyebut PT HWR tetap beraktivitas, bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi, kendati sudah ada rekomendasi pembekuan operasional dari DPRD Mitra dan izin RKAB Kementerian ESDM tidak diperpanjang.
“Yang paling mengesalkan adalah perusahaan ini menyerobot dan mengeruk lahan milik warga. Kami mengetuk hati Gubernur YSK dan Jenderal Roycke Langie untuk menindak PT HWR,” katanya.
Deddy dan kawan-kawan menilai perusahaan yang mengangkangi aturan, tidak membayar pajak, tidak melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan mencaplok lahan masyarakat perlu ditindak.
“Membongkar dan mengambil material di lahan masyarakat tidak bisa dibenarkan Perusahaan besar seperti HWR seharusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” ucap Deddy.
Dengan kondisi yang ada saat ini, PT HWR dalam penilaian masyarakat tak ubahnya seperti perusahaan ilegal.
“RKAB ditolak, berarti perusahaan ini juga ilegal,” ujar Vecky, juga salah satu koordinator aksi.
Pria berambut panjang ini percaya Gubernur YSK dan Jenderal Roycke Langie bisa menyelami penderitaan dan kesulitan warga dalam mengolah lahan tambang sendiri. “Kami ikuti di media kalau Gubernur YSK sudah menyuarakan harapan warga saat hearing dengan Komisi II DPR RI agar mengolah lahan tambang sendiri dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Terima kasih atas kepedulian Gubernur YSK dan Kapolda Irjen Roycke Langie,” ucap Vecky.
Pantauan wartawan, aksi yang digelar di tengah rintik hujan tersebut berjalan tertib dan damai. Setelah menyampaikan unek-unek warga kemudia melingkari lahan dengan tali untuk mengingatkan agar lahan tersebut bukan milik perusahaan. Warga juga melingkari tumpukan reb yang menurut mereka diambil PT HWR dari lahan masyarakat.
PT HWR yang diwakili beberapa tim pengamanan sempat berdiskusi dengan perwakilan masyarakat. “Kami juga izin untuk mengambil dokumentasi,” kata salah satu tim pengamanan. (kim)






