Dugaan Keterlibatan Beny Lontoh dan Give Mose di Kasus Netralitas ASN, Aktivis Desak BKN RI, Kemendagri Serta KEMENPAN-RB Usut Tuntas

Bitung, KOMENTAR.ID

Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan KEMENPAN-RB, diminta agar melakukan penelusuran lebih dalam terkait keterlibatan ratusan ASN di konsolidasi pemenangan salah satu Paslon di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, pada Pilwako Bitung, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ada beberapa pernyataan dari sejumlah abdi negara yang memperkuat adanya politisasi ASN kala itu. Mereka mengaku terpaksa hadir di situ karena adanya ajakan ASN Senior dengan iming-iming uang dan jabatan.

“Kami mendapat uang transport per orang bervariasi. Mulai dari 100 ribu hingga Rp500 ribu. Kami yang jabatan lurah mendapat Rp300 ribu per orang,” kata salah satu Lurah saat itu di depan Walikota Maurits Mantiri.

Pengakuan ini semakin membuka tabir gelap siapa oknum yang jadi dalang mobilisasi ASN saat itu.

Menariknya, perhatian publik pun tertuju pada kasus netralitas yang menyeret beberapa ASN senior yang di dalamnya ada Benny Lontoh (Asisten III) yang kasusnya sementara berproses  dan Give Mose (matan Kadis Sosial) yang telah diganjar hukuman kasus bersama beberapa ASN senior lainnya.

Mulai terbukanya sisi gelap pesta demokrasi 27 November 2024 di kota Cakalang ini disebut-sebut bakal jadi luka serius bagi integritas birokrasi.

Di satu sisi, publik dibuat kesal dengan proses penindakan yang terkesan dikaburkan.

“Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ujar aktivis Robby Supit.

Oleh karena itu, ia mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang diduga jadi otak mobilisasi tersebut.

“Kami mendesak BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan Kementerian PAN-RB untuk tidak tutup mata. Penanganan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Bila tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk, di mana pelanggaran netralitas ASN dianggap lumrah dan dibiarkan tanpa konsekuensi,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, Pilkada merupakan momentum demokrasi yang tidak boleh menjadikan ASN sebagai senjata Politik. Itu bukan arena barter jabatan dan uang.

“Saya tegaskan, ASN tidak boleh dijadikan alat politik. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen kita menjaga marwah birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas,” tutupnya.

Sekadar diketahui, informasi yang didapat dari sumber resmi jika kasus dugaan pelanggaran netralitas atas nama Benny Lontoh sementara berproses sebab yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi pratama maka pemeriksaan dilakukan secara terpisah.

[VM]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts