Manado, KOMENTAR.ID – 10 Kepala Keluarga (KK) Alung Banua – Bunaken telah layangkan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Manado, atas sah tidaknya penetapan tersangka, dalam kasus dugaan penyerobotan tanpa hak.
Kali ini, Senin (28/4/2025) pihak termohon, menghadirkan tiga saksi, adalah Masye Hendrik Manoppo (Ahli Waris), Harold Caroles (Karyawan Swasta), Hadimas Mustofa (BPN Manado).
“Anak saya, Nancy Hendrik, selaku kuasa, kami keluarga kuasakan untuk pengurusan tanah ini, di Alung Banua,” ujar saksi Masye, bahwa dari lima bersaudara mereka, tiga yang sudah meninggal dunia ,ada kuasa dari anak anak.
Bahwa pihak pelapor, diluar 10 KK (Pemohon Praper), pihaknya sudah membayar bidang tanah yang diduduki tiga KK Alung Banua, lain-nya.
Pihak BPN, saksi Adimas pada intinya menerangkan Adimas Mustofa Refiansa. Diminta untuk proses pengukuran tanah, dari sdra Nancy, ada permohonan dari pihak kepolisian. Dari permohonan, saksi datang ke lokasi tanah, identifikasi bidang, pengambilan titik, menggunakan GPS berdasarkan penunjukkan pemohon.
Hasil dari identifikasi dilapangan /lokasi saat dipetakan tidak ada sertifikat lainnya, yang ada adalah sertifikat no.3 dan no 4 (daftar bukti) t61 dan t62 (diperlihatkan dihadapan hakim praper).
“Sertifikat No.3 dan No. 4, pemilik sesuai nama yang ada di sertifikat. Sertifikat lainnya, tidak ada. Sertifikat tersebut untuk saat ini yang paling terakhir.”.
Ketika ditanyai termohon terkait Badan Taman Laut Nasional, apakah saat turun ke lokasi bersama sama BPN?, “Tidak, tapi ada saat itu. Tidak tahu namanya, jenis kelamin laki laki. Saat itu datang sendiri. Saya tidak tahu orang itu. Dan saat pengukuran tidak berkoordinasi dengan Badan Taman Laut Nasional. Orang itu hanya melihat lihat saja.” singkat saksi.
Untuk saksi Harold, menerangkan awalnya mendampingi para keluarga di Alung Banua saat ada undangan terhadap para KK di Alung Banua di Polresta, dan dia bukan sebagai Kuasa Hukum. Dirinya mengetahui, tahap tahap proses perkembangan kasus, LID/DIK hingga penetapan TSK, melalui hp dan pelapor .
Kasus ini dilaporkan, pelapor Nancy Angela Hendrik, atas Kuasa dari para ahli waris Manoppo, yang salah satunya adalah saksi Masyek Hendrik Manoppo yang adalah ibu kandung Nancy (Pelapor). Di sidang, pelapor tampak didampingi Kuasa Hukum, Wens Boyangan SH MH.
Dalam sidang, Tim Kuasa Hukum 10 KK Alung Banua – Bunaken menolak saksi Nancy, dikarenakan sebagai pelapor, akan hal tersebut dikabulkan oleh Hakim Praperadilan, Yance Patiran SH MH. Pihak Polresta Manado, juga tidak berkeberatan akan permintaan Tim Hukum 10 KK Alung Banua. Sehingga saksi Nancy batal didengar keterangannya.
Usai sidang, pihak 10 KK Alung Banua – Bunaken, juga menghadirkan para saksi, Tim Kuasa Hukum, Irleen Rumengan SH ,dkk ,ketika akan diwawancarai media ini, belum bersedia memberikan konfirmasinya, atau pernyataan inti dari kesaksian saksi yang dihadirkan, “Belum, nanti ketika agenda putusan saja.” singkat Advokat. Irleen Rumengan.
Diketahui, 10 Tsk Warga Alung Banua – Bunaken, yaitu : 1. LK alias Lif, 2. MP alias Mey, 3. RW alias Ros, 4. HM alias Har, 5. LM alias Lis, 6. OK alias Osk, 7. LG alias Le, 8. YDD alias Yud, 9. RT alias Rel, 10. SB alias Sal. Miliki surat pembelian (Jual – Beli) pada tahun sebelum sertifikat terbit.
(Serly)






