Pengganti Fri Jhon Sudah Bahagia di Laut Lepas Amerika, Gerindra Sangihe Dianjurkan Usul Pensiunan TNI, Peraih Suara Terbanyak Ketiga

Terdakwa Fri Jhon Sampakang (kiri), peraih suara terbanyak ketiga Satiamu Sasiang (kanan). (Kolase KID)

Tahuna, KOMENTAR.ID
Masa depan politik dan karir anggota DPRD Sangihe utusan Gerindra Fri Jhon Sampakang (FJS) di ujung tanduk. FJS saat ini terlibat dalam tiga kasus hukum yang berpotensi menyeretnya di kursi pesakitan. Kasus pertama yakni pemukulan terhadap petani kopra lelaki Handry Dalema alias Soba hingga pendarahan hebat di lokasi kebun milik Tonny Sampakang. Kasus ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tahuna. Sedianya Majelis Hakim PN Tahuna akan menggelar sidang pemeriksaan terdakwa FJS pada Rabu (24/4/2025). Hanya saja FJS tidak hadir dengan alasan yang belum diketahui redaksi.

“Ada surat masuk ke Pengadilan. Rupanya FJS lagi reses atau menemui konstituennya di dapil,” ujar salah satu JPU di PN Tahuna.

Kasus kedua adalah laporan FJS sendiri di Polres Sangihe yang mana, FJS memutarbalikkan fakta dan meminta polisi menetapkan korban Handry Dalema alias Soba sebagai tersangka. Polisi yang gerah karena tujuh kali didumas dan dilaporkan ke Paminal Propam Polda Sulut kemudian menetapkan Soba sebagai tersangka.
Kuasa hukum Soba, Alfian Boham SH pun merasa kasus ini sangat janggal karena bagaimana mungkin satu kejadian dua laporan polisi dengan status tersangka dan korban orang yang sama.

“Ini unik. Aneh, janggal. Tapi yah sudah. Kita sangat siap untuk menghadapi perkara ini,” tegas Boham.

Advokat itu tidak khawatir karena di persidangan 9 April lalu, FJS mengakui semua perbuatannya dan sempat meminta maaf kepada Soba.

“Itu fakta hukum yang sulit dibantah di kemudian hari,” kata Boham.

Nah, FJS juga terlibat sebagai pelaku utama kasus pencurian dan penggelapan di Polda Sulut. Kasus ini dilaporkan Tonny Sampakang yang merupakan anak kandung Sem Sampakang, kakek yang dipaksa menandatangani Surat Wasiat saat dalam kondisi sakit parah atau tidak cakap hukum.

Dari serangkaian persolan hukum ini, DPC Gerindra Sangihe sudah dianggap layak mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) FJS, legislator yang dinilai sudah merusak marwah Gerindra yang selama puluhan tahun dijaga Prabowo Subianto.

Lantas siapa sosok yang layak diusulkan DPC Gerindra Sangihe untuk mem-PAW FJS?

Melansir data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe peraih suara terbanyak kedua daerah pemilihan (dapil) 02 (Kecamatan Kendahe, Marore, Nusa Tabukan, Tabukan Utara dan Tabukan Tengah) setelah FJS adalah Franki Yulianus Janis. Sayangnya, informasi diperoleh peraih suara terbanyak kedua itu sudah mundur dari Gerindra sejak pertengahan tahun 2024 lalu. Kemudian sumber warga Kendahe, Franki Yulius Janis sedang bekerja dan menetap di luar negeri. Jika informasi ini benar, maka Gerindra Sangihe selayaknya mengajukan peraih suara terbanyak ketiga setelah Franki Yulius Janis yang sempat meraih 630 suara sah sudah meninggalkan Gerindra. Di bawah Janis sesuai data KPU Sangihe yaitu mantan personil TNI Satiamu Sasiang. Sosok yang semasa aktif, menjadi garda terdepan menjaga NKRI di perbatasan Nusantara. Dia sukses mengumpulkan 522 suara sah dan hingga saat masih loyal terhadap Gerindra. Bahkan dalam beberapa momentum Sasiang tampak melakukan pendampingan terhadap rakyat di Kendahe.
.
“Franki Yulius Janis sudah mundur pertengahan tahun lalu. Dia juga sudah bahagia dengan pekerjaan sebagai kapten kapal di luar negeri. Kemungkinan di laut lepas Amerika. Kontraknya dua tahun. Jadi yang paling pas karena intensitas komunikasi dengan rakyat adalah mantan TNI bernama Satiamu Sasiang. Dia sangat merakyat dan berhasil kumpul 522 suara sah,” ungkap salah satu warga Kendahe di Tahuna, Rabu siang. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts