Warga Kota Bitung Merasa  Tidak Aman, Praktisi Hukum Minta Wali Kota Ambil Tindakan Extra Ordinary

Praktisi Hukum Paul Kumentas, SH, dan Kondisi korban panah wayer.

Bitung, KOMENTAR.ID

Penikaman kembali terjadi malam Senin (14/04/2025) lalu di Kota Bitung. Kondisi ini makin membuat masyarakat Kota Cakalang kian tak nyaman. Perasaan kawatir, sedih, geram bercampur aduk di dalam pikiran publik khususnya mereka yang mencinta kedamaian dan ketenangan.

Tak heran jika kemudian desakan kepada Pemimpin Kota Bitung mulai bermunculan dari berbagai pihak agar segera mengambil tindakan extra ordinary (tindakan yang melebihi atau melampaui tindakan yang dilakukan). Salah satu desakan ini datang dari Praktisi Hukum Paul Kumentas.

Dikatakannya, pembukaan UUD 1945 alinea 4 jelas menyatakan bahwa tugas Pemerintah Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Kasus-kasus kejahatan dengan senjata tajam  yang terjadi hampir setiap hari dalam sebulan terakhir yang banyak melibatkan pelaku anak di bawah umur, telah menjadi suatu extra ordinary crime (Kejahatan Luar Biasa) yang mengakibatkan hilangnya rasa aman di tengah masyarakat. Untuk itu, tentu juga dibutuhkan suatu Tindakan extra ordinary dari Pemerintah Kota Bitung untuk segera mengatasi hal ini,”  Kumentas.

Lebih lanjut mantan calon wakil walikota Bitung ini menjelaskan, Pasal 65  ayat (1) huruf  b UU Pemerintahan Daerah Tahun 2014 jelas menyatakan bahwa Kepala Daerah (Walikota/Bupati) mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala daerah diberi wewenang untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/ atau masyarakat (Pasal 65 ayat 2 huruf d).

“Seperti apa tindakan extra ordinary? Bagaimana bisa dilakukan oleh walikota? Wali kota bisa menetapkan status keadaan darurat  bagi Kota Bitung,” terangnya.

“Dengan status keadaan darurat ini, wali kota bisa mengerahkan seluruh potensi yang ada, termasuk TNI untuk melakukan seluruh Tindakan yang diperlukan dengan tujuan pemulihan keamanan dan menjamin keselamatan seluruh rakyat Bitung,” urainya lagi.

Lanjut dia, pasal 7 ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa tugas pokok TNI berupa operasi militer selain perang, yaitu untuk, antara lain: Membantu tugas pemerintahan di daerah (angka 9), dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang – undang (angka 10).

“Tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kepada Kepolisian Resor Kota Bitung, bantuan TNI dalam operasi pemulihan keamanan di Kota Bitung, sangat diperlukan, mengingat luasnya wilayah kota Bitung, yang tidak sebanding dengan jumlah personil Polres Bitung,” ujarnya.

Dia mendesak Walikota untuk secepatnya mengambil tindakan yang cepat dan tepat.

“Jangan tunggu jatuh korban lagi. Jangan sampai Pemerintah Kota Bitung dianggap gagal memenuhi amanat konstitusi, karena gagal melindungi masyarakat,” tutupnya.

[VM]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts