Talaud, KOMENTAR.ID
KPU Talaud menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang tingkat Kabupaten serta penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitussi.
Usai Rapat Pleno Ketua KPU Talaud Andri Sumolang mengatakan pihaknya baru bisa menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), serta KPU memiliki batas waktu 3 hari saat menetapkan calon Kepala Daerah.
“ KPU juga memiliki batas waktu 3 hari untuk bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK,”terang Sumolang saat berada di aula KPU (11/04) Kemarin sore.
Lebih lanjut Sumolang mengatakan, bahwa dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten ini ada Pasangan Calon yang tidak menandatangani berita acara hasil berdasarkan pleno tingkat Kabupaten tersebut.
” Sama seperti pemilihan sebelumnya jika tidak ada saksi yang tidak menandatangani, proses ini akan tetap jalan dan tidak kita paksakan, dan hasilnya tetap kita serahkan ke masing-masing paslon,”Pungkas Sumolang di dampingi Komisioner lainnya.
Di ketahui Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 03 Welly Titah – Anisa Gretsya Bambungan keluar sebagai sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Talaud 2024 dan PSU Kecamatan Essang 2025.
Berikut Hasil Perolehan Suara Pilkada Serentak di 18 Kecamatan ditambah dengan Hasil PSU Kecamatan Essang :
- Paslon 01 MAP – AYS : 4.047
- Paslon 02 IH – HM: 20.410
- Paslon 03 WT – AGB : 21.144
- Paslon 04 TW – JA: 8.000
- Paslon 05 YOSA – ASB: 4.265
Jumlah Total suara : 58.569
- Suara Tidak Sah : 703
- Suara Sah : 57.866






