Produce Dept Manager Tuntut Kompensasi Masa Kerja 28 Tahun Bekerja di Hypermart – Lippo Plaza

Suasana Persidangan Hubungan Industrial (PHI) antara Penggugat/Karyawan Philipus Leimena dan Tergugat PT Matahari Putra Prima, agenda pembacaan gugatan, Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (Foto: ist)

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan Hubungan Industrial (PHI) antara Philipus Laimena (51) dan PT. Matahari Putra Prima , telah bergulir dengan pembacaan gugatan di PengadilanNegeri (PN) Manado, Rabu (19/3/2025).

Penggugat menuntut hak atas uang pesangon selama 9 bulan , penghargaan masa kerja 10 bulan,  penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum diambil 5/25 dan sisa cuti di tahun 2023 4/25, dari upah gaji perbulan sebesar Rp.5.5 juta rupiah.

Tim Kuasa Hukum, Joyce Sonja Worotitjan SH dan Lanny Lefina Lumimuut Palit SH mengatakan penggugat adalah karyawan PT Matahari Putra Prima sejak 1 Januari 1996 dengan jabatan Produce Dept Manager, dan adanya pemutusan hubungan kerja yang dengan sengaja diarahkan oleh perusahaan.

Penggugat dengan Tim Kuasa Hukum, Joyce Sonja Worotitjan SH dan Lanny Lefina Lumimuut Palit SH.

“Surat pengunduran diri yang telah dibuat oleh perusahaan dan telah ditandatangani oleh penggugat telah diarahkan untuk kepentingan perusahaan agar tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon,” ungkap Kuasa Hukum.

Lanjut Kuasa Hukum, sebagaimana dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua pihak di Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, bahwa pihak penggugat telah menyampaikan pembatalan pengunduran diri, hal ini tidak berlaku lagi dan hubungan kerja antara kedua pihak tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena kepentingan perusahaan, dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja telah berakhir.

Meskipun demikian, anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, dengan berakhirnya hubungan kerja perusahaan dengan pekerja, maka berdasarkan pasal 40 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktunkerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja,pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4).

“Penggugat/Karyawan tentunya meminta agar perusahaan dapat beritikad baik menyelesaikan hak haknya, mengingat masa kerja sudah selama 28 tahun,” jelas Advokat. Joyce Worotitjan.

Menurut Kuasa Hukum, adapun alasan alasan dari perusahaan atas tindakan pemutusan hubungan kerja, itu patut dikesampingkan.

“Ketika perusahaan menyampaikan ada beberapa pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan penggugat. Dan pekerja telah mengakui kesalahan dengan memohon kebijakan perusahaan. Pihak perusahaan kemudian mengarahkan dan membuat konsep dan formulir pemutusan hubungan kerja yang diserahkan kepada penggugat dan secepatnya ditandatangani. Hal itu sangat merugikan penggugat, dengan surat pengunduran diri itu, yang dibuat perusahaan, secara terang terangan diarahkan untuk kepentingan perusahaan agar tidak memiliki kepentingan untuk bayar uang pesangon,” terang Kuasa Hukum.

“Atas PHK ,penggugat oleh perusahan hanya akan menerima  tiga bulan upah kerja. Tentu saja, penggugat sangat berkeberatan mengingat bekerja sudah selama 28 tahun dan 6 bulan. Adapun anjuran hutang pekerja pada koperasi karyawan , penggugat , tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar.” Tutup Kuasa Hukum.

Dalam persidangan dari pihak tergugat dihadiri Kuasa, Dewi Manopo SH.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts