Minut, KOMENTAR.ID
Menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Pemkab Minahasa Utara (Minut), membuat kebijakan yakni memangkas jam kerja.
Diketahui, kebijakan pengurangan jam kerja ini berkaitan dengan ibadah puasa umat Muslim.
Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Joune JE Ganda melalui Sekretaris, Novly G Wowiling, Sabtu (1/3/2025).
“Ini adalah wujud dari komitmen dan gerak cepat pemimpin daerah di bawah kepemimpinan Pak Bupati (Joune JE Ganda) dan Pak Wakil Bupati (Kevin W Lotulung) dalam mengimplementasikan aturan jam kerja bagi ASN selama bulan puasa,” kata Wowiling.
Adapun pengurangan jam kerja tersebut berlaku selama bulan puasa.
“Jadi, cuman jam kerjanya saja yang berkurang, semangat, produktivitas serta pencapaian kerjanya diharapkan tetap maksimal,” ujarnya meneruskan pesan Bupati JG.
“Tentu juga tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tambahnya.
Di satu sisi, tak lupa juga kembali ia mengingatkan semua elemen masyarakat di bumi Klabat agar menjaga toleransi satu dengan yang lain.
“Mari kita jadi ibadah puasa ini menjadi satu momentum untuk lebih memperkuat solidaritas semakin serta kerukunan antar umat beragama,” tutupnya.
Berikut kebijakan jam kerja di Pemkab Minut selama bulan puasa:

Untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan hari kerja dengan sistem shift (pagi/siang/sore/malam) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, pengaturan jam kerjanya dilakukan oleh kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.
[ein/kid]






