Pembunuhan di Lorong Savendy Wanea , Adik – Kakak Divonis 8 Tahun dan 6 Tahun Bui

Suasana usai sidang, para terdakwa, Adik - Kakak ini dijerat hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan , dengan korban Randy Ferdinan Singkay alias Lole. Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Dua terdakwa warga Teling Atas, Devi Reza Pakaya (25) alias Tole dipidana 8 Tahun dan Derry Herman Pakaya  (27) alias Dery diputus 6 tahun penjara. Adik – Kakak yang hanya tamatan SD (Sekolah Dasar) ini dijerat hukum terbukti bersalah atas kasus pembunuhan dengan korban Randy Ferdinan Singkay alias Lole. Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.  “Masing masing terdakwa dipidana, untuk Devi Reza Pakaya alias Tole dipidana 8 Tahun dan Derry Herman Pakaya alias Dery diputus 6 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis hakim yang mengadili perkara, Philip Pangalila SH MH.

Atas putusan, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari, apakah menerima atau upaya hukum banding, dan baik terdakwa I Devi dan terdakwa II Derry telah menerima putusan tersebut. Sementara JPU masih belum menyatakan sikapnya dengan pikir pikir.

Usai sidang, Istri Korban bersama keluarganya , baik Ibu Kandung dan Ibu Mertua (Ibu korban) yang turut menghadiri sidang, didampingi Kuasa Hukumnya merasa tidak puas atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami keluarga korban tidak puas atas putusan ,” ujar Glorya Tendean bersama Kuasa Hukum -nya , Rike Maskikit SH.

Diketahui,  Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu SH MH, para terdakwa dituntut sama, masing masing pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan :Sifat dari perbuatan kedua terdakwa itu sendiri. Perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia. Perbuatan kedua terdakwa membuat resa banyak orang.Dan terdakwa II dalam memberikan keterangan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal-hal yang meringankan :Para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa I mengakui perbuatannya dengan terus terang. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan para terdakwa belum pernah dihukum

Peristiwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, sekitar jam 00.30 Wita bertempat di Kelurahan Wanea Lingkungan V Kecamatan Wanea , Kota Manado,  tepatnya di jalan depan rumah saksi Frangky T.  Dan korban yang saat itu sedang melayat di rumah teman-nya yang meninggal dunia.

Singkatnya, dua terdakwa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban sehingga menyebabkan Maut. Korban yang dibawah ke RS. Bhayangkara beberapa jam kemudian menghembuskan nafas.

Dan sebagaimana hasil pemeriksaa , pada intinya, sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah punggung kanan bawah yang masuk ke rongga perut memotong pembuluh darah di hati sehingga terjadi perdarahan.

Pada saat pemeriksaan, singkatnya, tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar dan dalam adalah kekerasan tajam. Sebab kematian korban adalah akibat luka tusuk pada paha kiri dan memotong putus pembuluh nadi, menyebabkan pendarahan hebat.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts