Tilep Ratusan Juta Dana Desa, Polres Sangihe Tahan Mantan Penjabat Kepala Kampung di Sangihe

Tahuna, KOMENTAR.ID

Mantan Penjabat Kapitalaung (Kepala kampung) Binebase Kecamatan Tabukan Selatan Kepulauan Sangihe, inisial SB resmi ditahan Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (18/02/2024)

Penahanan ini menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sangihe dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, juga menemukan dua alat bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi Dandes Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Wakapolres Sangihe, AKBP Alfret Tatuwo didampingi Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri menjelaskan, SB diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa melalui belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus ini modus yang digunakan tersangka, yakni mengambil alih tugas bendahara desa yang menjadi kewenangan Kaur Keuangan, menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam APBKam, termasuk penyalahgunaan dana pada proyek-proyek, seperti : pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi, proyek gedung perpustakaan tanpa wujud fisik, pengadaan fiktif laptop, printer, dan alat peraga olahraga, serta pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi dan penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Januari 2021.

“Audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 untuk tahun 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun 2020,”ungkap Wakapolres Sangihe, AKBP Alfret Tatuwo.

Sementara itu, barang bukti yang diisita penyidik, yakni dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, bukti pembelian material bangunan, enam unit pintu kusen aluminium, dan empat kloset jongkok.

SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 1 hingga 20 tahun penjara. Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Yang kami temukan dalam bukti tersangkanya baru SB, namun tidak menutup kemungkinan juga dalam penyidikan nanti, bila ditemukan ada keterlibatan pihak lain maka akan kami telusuri,”tegas Mantiri

{Verry Bawoleh}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts