Sejumlah ASN Pemkot Bitung Tantang MENPANRB, Diduga Terlibat Politik Praktis

Bitung, KOMENTAR.ID

Pernyataan tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), Rini Widyantini, perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu, sepertinya tidak diindahkan oleh sejumlah abdi negara di Kota Bitung.

Pasalnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak ASN yang justru mempraktikkan tindakan-tindakan yang bertolak belakang dengan asas netralitas.

Lebih ironis lagi, praktik-praktik yang mencederai demokrasi ini dilakukan terang-terangan seperti demonstrasi di depan Kantor Walikota beberapa waktu lalu yang dimana setelah kejadian tersebut beredar list nama sejumlah ASN menghadiri pertemuan yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana mobilisasi ASN oleh salah satu pasangan calon wali kota dan wakil walikota.

Tidak hanya itu, pasca Pilwako, terlihat sejumlah ASN yang disebut-sebut terlibat dalam demo serta dugaan mobilisasi ASN, nampak kompak menampilkan video live di akun Facebook terkait dengan hasil quick count atau hitung cepat Pilwako Bitung yang memenangkan salah satu Paslon.

Bahkan, mereka (ASN) terang-terangan mengangkat simbol jari dua sebagai nomor urut Paslon yang menang Pilwako versi hitung cepat.

Bukan hanya ASN biasa, belakangan juga beredar foto beberapa pejabat Pemkot Bitung dengan salah satu Paslon serta ASN yang diduga sebagai tim sukses.

Menyikapi sejumlah temuan serta catatan miris Pilwako Bitung ini, Aktivis Robby Supit mendesak aparat terkait untuk segera menindak tegas oknum-oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.

“Ada sejumlah ASN, termasuk Asisten dan beberapa kepala bidang berfoto bersama salah satu Paslon sambil mengangkat jari dua yang adalah nomor urut Paslon tersebut. Ini harus ditindak tegas karena telah mencederai pesta demokrasi,” tegas Robby.

Menurut dia, penindakan perlu dilakukan agar netralitas ASN benar-benar tetap terjaga.

“Kalau dibiarkan, saya khawatir kepercayaan publik terhadap ASN akan tergerus dan sudah barang tentu akan berdampak pada kinerja Pemkot Bitung di kemudian hari,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Utama BKN, HJ Imas Sukmariah, S.Sos, MAP menegaskan bahwa ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu terkait Netralitas akan ditindaklanjuti dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sanksinya jelas. Dengan kata lain, jika terbukti melanggar, maka pasti akan ada konsekuensinya,” tegasnya.

[VM/KI]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts