Manado, KOMENTAR.ID
Pasangan Calon Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Calon Wakil Walikota Ivan Lumentut (Beriman) melayangkan lapora dugaan pelanggaran Pilkada di Bawaslu Sulut Senin, (02/12).
Laporan itu berisi dugaan pelanggaran TMS yang dilakukan pasangan calon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS), oleh Tim Hukum paslon yang berjargon BERIMAN, dipimpin Irfan Pakaya, SH, Andries Latanju SH, Tommy Sumelung SH.
Adapun deretan pelanggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada, yaitu diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.
Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan, SH menanggapi hal tersebut justru memastikan siap menghadapi laporan TSM Paslon Beriman di Bawaslu, termasuk jika ada gugatan di Mahkamah Konsitusi.
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Ia pun berharap Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
[kid/rol]






