Tersandung Kasus Korupsi, Eks Kadis Pangan Minut Dihukum 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp2 Miliar

Minut, KOMENTAR.ID

Satu lagi eks pejabat negara yang harus menanggung akibat dari perbuatan korupsi. Dia adalah eks Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara, Johana Nontje Manua.

Read More

Diketahui, dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (14/3/2023), Manua divonis 6 tahun penjara plus diharuskan membayar denda Rp2 miliar.

Apabila tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan, maka digantikan dengan hukuman penjara 2 tahun dan biaya perkara Rp5000.

Menariknya, selain Manua, ada juga nama Sutrisno Emor yang juga terlibat dalam kasus korupsi dana COVID-19 dengan kerugian negara kurang lebih Rp61 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Wilke Rabeta, putusan tersebut merupakan kasus yang diselidiki oleh Kejari Minut pada tahun 2022 lalu.

Adapun perkaranya berupa dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan perjalanan dinas, belanja barang dan jasa berupa 4 kegiatan/program, dan belanja alat tulis kantor pada dinas pangan Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2020.

“Keduanya terbukti bersalah. Johana Nontje Manua melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sedangkan  terdakwa atas nama Sutrisno Emor alias Ino terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 4 tahun dan biaya perkara Rp5000,” kata jaksa muda Rabeta.

Sebagaimana diketahui, agenda pembacaan putusan dari kedua terdakwa yang dilaksanakan PN Manado, dipimpin oleh Hakim Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum Stefanus Terry Sanjaya, SH (Kepala Sub Seksi Penyelidikan dan Penyidikan) dan Penasihat Hukum terdakwa.

[***/ein]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts