Konsultan WMD Belanda Joko Suroso Resmi Jadi Terdakwa, Pangaila Cs Minta Eksepsi

Manado, KOMENTAR. ID

Perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2005–2021, kembali menyeret  satu Terdakwa lainnya ke mejahijau, kali ini  JTRS alias Joko selaku Konsultan NV. Waterleiding Maatschappij Drenthe Belanda (WMD) Belanda) resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evans E Sinulingga, Senin (19/06/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Perbuatan hukum yang dilakukan Terdakwa, menyebabkan kerugian
keuangan negara sebesar 936.000 euro dan sebesar Rp55,9 miliar.Sebagaimana hasil audit perhitungan negara LHP BPKP Provinsi Sulut, 20 September 2022,” ujar JPU Sinulingga di hadapan
Majelis hakim yang dipimpin Agus Darmanto SH MH, dkk.

JPU menjerat Terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH),  Reynald Pangaila SH CLA, Agnes Pangauw SH, Tommy Tompodung SH dan Novly Mangewa SH, langsung menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi, yang mulia, ” singkat Pangaila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan-nya, singkat diantaranya, bahwa terdakwa selaku konsultan WMD Belanda di Indonesia. Warga Babakan –  Surabaya ini.

Pada tanggal 22 Oktober tahun 2005 sampai bulan Desember tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di antara bulan Oktober tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Jalan Yos Sudarso No.65 Paal Dua Kota Manado.

Oleh karena isi perjanjian tidak memperhitungkan nilai asset PDAM Kota Manado / Pemkot Manado sebesar Rp55.964.456.755,00 yang dialihkan kepada PT. Air Manado yang awalnya tercatat sebagai aset Negara/Pemkot Manado/PDAM Manado menjadi aset dan tercatat di neraca PT. Air Manado,

sehingga komposisi saham PT. Air Manado lebih besar dimiliki oleh BV Tirta Sulawesi yaitu 51% sedangkan PDAM Manado hanya 49%, sehingga mengakibatkan:

Aset Negara/Pemkot Manado/PDAM Manado baik aktiva lancar maupun aktiva tetap telah hilang dan menjadi milik aset swasta (PT. Air Manado).

Pihak BV Tirta Sulawesi sebagai pemegang saham mayoritas di PT. Air Manado sangat dominan dalam mengambil keputusan sehingga tidak membawa keuntungan kepada PDAM Kota Manado/Pemkot Manado,

Bahkan membebani hutang yang seharusnya tidak pernah ada, yaitu sebesar Rp61.278.081.476,00 sesuai Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017,

yang kemudian Pihak WMD Belanda mengurangi sebesar Rp6.975.311.671,00 atas permohonan DPRD Kota Manado sehingga menjadi Rp54.302.769.805,00 dengan ketentuan pembayaran dilakukan bertahap dan pembayaran awal tahun 2017 sebesar Rp10 Miliar.

Namun Pemerintah Kota Manado pada waktu itu tidak menganggarkannya dengan alasan tidak masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2016-2021 untuk pembayaran utang.

Terpisah, usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Joko Suroso, Reynald Pangaila Cs mengatakan PH akan mengajukan eksepsi, meminta waktu satu minggu, pada tanggal 26 Juni 2023.

“Mendengar dan turut membaca dakwaan, maka kami akan mengambil langkah selanjutnya, karena ada beberapa yang janggal, seperti, dikatakan Terdakwa yang berperan menandatangani surat perjanjian tersebut,” singkat Pangaila ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Diketahui sebelumnya, tiga Terdakwa lainnya (berkas pidah ),yakni Drs Jan Wawo BE selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado tahun 2005-2006, Hanny Roring selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006 dan Ferro Taroreh  selaku Ketua DPRD Kota Manado Periode Tahun 2005-2009, persidangan mereka sementara bergulir.

Adapun perkembangan sidang dengan agenda para Terdakwa saling memberikan kesaksian satu dengan yang lainnya, sekaligus periksa Terdakwa.

(serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts