Perkara Tipikor Perjalanan Dinas di Disparbud Minahasa Tahun 2016 Bakal Menyeret Tersangka lain

Manado, KOMENTAR. ID

Pasca Putusan Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa, atas kasus korupsi dana perjalanan dinas Disparbud Kabupaten Minahasa  tahun 2016, untuk perjalanan kontingen paduan suara pemkab sebanyak 47 orang saat mengikuti lomba di Shouci – Rusia.

Dalam putusan fakta hukum masih ada saksi saksi yang berkonsistensi untuk melakukan pembayaran kerugian negara dengan total Rp. 1.9 Miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tondano, Ariel Denny Pasankin mengatakan untuk berkas perkara tersangka lainnya, Yosafat masih di tangan Polres Minahasa.

“Masih ditangani Polres Minahasa. Intinya menunggu proses dari Polres, ” singkat Pasankin disela sela usai persidangan, Senin (20/06/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Diketahui, Sherly Debby Bukara dihukum pidana penjara 4 tahun. Selasa (14/06/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Tim Penasehat Hukum (PH) Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, dkk merasa tidak puas akan putusan itu sehingga langsung menyatakan sikap, upaya banding.

“Putusan tidak memenuhi rasa keadilan, pertimbangan pertimbangan nya masih banyak yang tidak masuk fakta fakta yang terungkap. Dengan demikian tim dengan tegas menyatakan banding, dengan serta merta tanpa pikir pikir lagi, ” ungkap Pengacara Hanafi Saleh, usai putusan.

Menurut Hanafi Saleh, pertimbangan seperti TGR sempat disebutkan seperti dalam pertimbangan majelis hakim, tapi materi pertimbangan tidak masuk Poin yang sesungguhnya. Yang semestinya dengan poin TGR yang sudah dipertimbangkan majelis hakim, maka sejatinya kepada terdakwa harusnya tidak ada perbuatan pidana.

“Fakta dalam persidangan, uang senilai Rp. 1.9 Miliar memang telah disalurkan, semua terlaksana, sehingga dengan begitu secara otomatis sejatinya tidak layak untuk dipertanggung jawabkan secara pidana,” tegas Hanafi.

Terkait saksi saksi yang berkonsistensi penting mengembalikan kerugian negara, “Dan itu wajib hukumnya, pihak pihak itu harus ditarik sebagai tersangka dan selanjutnya sebagai terdakwa dalam persidangan.

Sangatlah tidak adil, ketika proses seperti ini, lantas tebang pilih. Semestinya pihak pihak itu harus lebih awal dijadikan tersangka,” singkat Hanafi.

(serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts