Kasus Masuk Rumah Tanpa Izin, Warga Winangun I Veky Minta Bebas

Manado, KOMENTAR. ID

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa VRR alias Veky, dengan kasus dugaan orang masuk rumah tanpa izin, Budi S Rasyad dan Magdalena Suryani Turangan, dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadi meminta hukuman yang seringan – ringan nya, dan atau membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini diungkapkan pada sidang Senin (20/06/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Kami menyerahkan sepenuhnya nasib Terdakwa ini kepada kearifan Yang Mulia Majelis Hakim, jika Terdakwa memang bersalah dan harus dihukum, maka hukumlah dengan hukuman yang seringan-ringannya. Namun, jika Terdakwa tidak bersalah maka bebaskanlah Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan kepadanya. Sehingga benar benar menjatuhkan putusannya dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Pengacara Rasyad ketika diwawancarai usai persidangan.

Menurutnya, tuntutan JPU Ikent Pelealu menjerat Terdakwa dalam pasal 167 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara 7 (Tujuh) Bulan. Terdakwa dari 2017 sampai saat ini bertempat di kelurahan Winangun 1 lingkungan VI kecamtan Malalayang SHM no. 1586/Winangun I an. Benny Raintama (alm) dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah.

“Terdakwa mengakui masuk ke rumah sebagaimana tersebut di atas, tetapi bukan masuk dengan paksa, atau terdapat orang lain sebelumnya, rumah adalah kosong yang tidak layak ditinggal. Masuk ke dalam rumah itu karena telah diijinkan oleh pemilik alm Benny Raintama,” urai Pengacara.

“Ada kesepakatan terhadap perjanjian lisan tentang hubungan pekerjaan dengan alm B Raintama. Dimana semasa hidupnya, almarhum yang mendatangi terdakwa untuk bekerja pada dia dengan upah memberikan sebagian tanah dan rumah terdapat di SHM 1586/Winangun I,” sambung dia.

Masih menurut PH, dalam tuntutan JPU sampai saat ini terdakwa masih tinggal menempati tanah dan rumah tersebut diatas, hal itu tidak benar.

“Terdakwa telah keluar dan mengosongkan rumah sejak tanggal 12 Mei 2023, bukti surat yang dibuat terdakwa mengetahui lurah WinangunI, bersama dua saksi lainnya,” ujarnya.

Terkait 2 kali somasi yang dilayangkan saksi korban Evie Lumunon (istri Benny Raintama), termasuk yang lisan, dikatakannya bahwa itu tak berarti terdakwa mengindahkan.

“Justru terdakwa langsung menemui saksi korban membahas perihal jalan keluar, sebab terdakwa jika keluar dari rumah itu, terdakwa meminta upah yang layak selama bekerja 4 tahun bekerja dengan almarhum,” terang pengacara.

Sementara dalam pleidoi pribadi yang dibacakan oleh terdakwa di hadapan Majelis hakim, Erni Gumolili SH MH, dkk.

Pada intinya, di tahun 2017, terdakwa diminta oleh alm. Benny Raintama untuk bekerja kepadanya selamanya dengan upah kerja yaitu mendapatkan rumah di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Kota Manado,

Pekerjaan dia merawat dan mengolah usaha sarang walet juga merawat rumah utama serta seluruh halaman sehampatan tanah, dengan bekerja waktu 24 jam kerja.

Sebagai orang kepercayaan alm. Benny Raintama sehingga kerja menjadi rangkap melingkupi usaha lainnya, dengan rutin membersihkan kolam renang blessing resort, tiga kali seminggu. Membersihkan kebun yang ditanam umbi, pisang dan sayuran.

Dia juga menjadi sopir dalam keluarga almarhum. Bahkan selama masa pandemi Covid, saat itu ibu Evie Corrie Lumunon (istri alm Benny Raintama) berada di Jakarta mengurus anak sekolah.

“Malang, sebelum mengurus hibah dan peralihan hak milik rumah pada saya, Almarhum sakit dan berobat ke luar daerah, dan di bulan Agustus 2021. Almarhum hampir setiap hari datang pada saya, bersama istrinya. Saya dan istri saya merawat beliau hingga menutup mata pada 21 September 2021,” tutur terdakwa.

Kemudian pada tahun 2021 Evie Vera Corrie Lumunon memberikan somasi agar keluar dari rumah di Kalasey. Di Februari 2022 dilakukan mediasi dirumah utama di Winangun milik alm. Benny Raintama, yang difasilitasi Babinkamtipmas kelurahan Winangun 1 Manado, dan tidak mencapai kesepakatan.

Karena kami tidak segera keluar dari rumah, ibu Evi hanya akan memberikan kompensasi uang pindah rumah sebesar Rp. 10 juta, yang saya rasa tidak masuk akal karena untuk mencari rumah di tempat lain tentu harga dikisaranRp15 juta-Rp20 juta, sehingga saya belum keluar dari rumah.

Hingga ibu Evie kemudian melaporkan terdakwa ke ranah pidana untuk diproses hukum.

[serly]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts