Manado, KOMENTAR. ID
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Minahasa, Sherly Debby Bukara, yang terjerat kasus korupsi dana perjalanan dinas tahun 2016, dihukum pidana penjara 4 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (14/06/2023).
Diketahui, Bukara terjerat kasus korupsi untuk perjalanan kontingen paduan suara pemkab sebanyak 47 orang saat mengikuti lomba di Shouci – Rusia.
Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup SH MH, dkk menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Usup.
Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) Rp. 210 juta. Dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis, Alfi Usup memberikan tiga opsi, terhadap Terdakwa dan JPU, untuk pikir pikir, banding atau menerima.
Terdakwa dengan Penasihat Hukum (PH) Santrawan Paparang SH Mka,Hanafi Saleh SH , Moh. Fazrin Hangkiho SH, langsung bersikap dengan menyatakan banding atas putusan.
“Kami menyatakan banding yang Mulia,” singkat Hanafi.
Dan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tondano – Minahasa, Pingkan Tesalonika Wenur SH.
Menghukum terdakwa Sherly Debby Bukara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.000.000,- dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Kasus ini berawal di Tahun 2016 atas kegiatan lomba paduan suara di Rusia dilakukan oleh team Minahasa Regency Choir/Tim paduan suara Minahasa, yang dibentuk Bupati Jantje Wowiling Sajow (JWS).
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibahas oleh SKPD (Disparbud) bersama DPRD Minahasa. Singkatnya, dana sebesar Rp. 1.969 Miliar perjalanan Dinas ke luar negeri Rusia yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam DPA kegiatan tersebut tidak mencantumkan indikator dan tolak ukur dan kinerja.
[serly]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.