Haji Domo Lepas dari Tuntutan Hukum

 

Manado, KOMENTAR. ID

Majelis Hakim Yance Patiran , dkk dalam putusan -nya terhadap Terdakwa Sudarmono lepas dari segala tuntutan hukum. Terdakwa diseret ke meja hijau atas dugaan kasus penipuan, Selasa (13/06/2023) di Pengadilan Negeri (PN).

“Putusan Lepas (Onslag), lepas dari segala tuntutan hukum, perbuatan dalam dakwakan tunggal, yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, melainkan tindak hukum  perdata, “ujar Ketua Majelis saat membaca pertimbangan-nya.

“Fakta hukum Terdakwa memiliki utang kepada korban Ferry Gunawan. Antara Terdakwa dan korban hubungan transactional, atas pembelian Sianida 50 kaleng dan 30 karung Karbon.
Tindakan Wan Prestasi, masuk keranah hukum perdata, memenuhi, perbuatan inkar janji dan Wan prestasi, sehingga lepas (Onshlak) dari tuntutan hukum, ” sambung Ketua Majelis.

“Terdakwa Sudarmono dipulihkan haknya kemampuan harkat dan martabatnya, ” tutup Ketua Majelis Hakim dalam putusan -nya.

Terpisah, usai mendengar putusan, Tim Penasihat Hukum Haji Domo, Witri Rizki Hidayah, SH dan Faisal Wicaksono Sutrisno, SH MSi memanjat- kan puji syukur, “Alhamdulillah kami tim kuasa hukum Terdakwa Sudarmono menyampaikan banyak Terima kasih kepada Majelis hakim, yang mulia yang memeriksa perkara ini,

klien kami terbukti tidak melakukan tindak pidana penipuan, tetapi perbuatan wan-preatasi bukanlah perbuatan tindak pidana penipuan. Kami bersyukur harkat dan martabat Haji Domo telah dikembalikan dengan dinyatakan tidak bersalah, “ungkap Pengacara Rizky.

” Alhamdulillah, atas putusan Majelis hakim, klien kami lepas dari tuntutan hukum. Selaku kuasa hukum akan berdiskusi kembali tentang langkah langkah hukum yang akan kami ambil kedepan-nya, ” Ditambahkan Pengacara Faisal.

Terdakwa sendiri pun menyatakan rasa syukurnya, sebagai pencari keadilan merasa puas akan putusan yang telah dibacakan Majelis hakim.

“Dari awal perkara ini saya tidak terlibat, dalam kapasitas mengambil barang itu. Tuduhan pertama, cek yang dijadikan bukti oleh penyidik hingga saya terseret ke pengadilan, dari awal dijadikan TSK bahkan di DPO.

Alhamdullilah atas putusan bebas, inilah keadilan yang sebenarnya yang telah diputus Majelis Hakim yang mengadili perkara, tentunya saya berterima kasih banyakbanyak, ” Singkat Sudarmono.

Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu SH, Terdakwa dituntut dua tahun penjara, terjerat dalam pasal 378 KUHPidana.

Kasus ini berawal terdakwa Sudarmono alias Haji Domo pada tanggal 10 April 2021 hari dan waktu kejadian sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021. Atas pemesanan Sianida 50 kaleng dan 30 karung karbon.

Singkatnya, hutang yang harus terdakwa bayarkan kepada saksi korban sebesar Rp.312.250.000,- kemudian terdakwa sudah membayar panjar berupa uang tunai sebesar Rp.12.250.000,- kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 terdakwa sudah melakukan pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- kepada saksi korban.

Aakibat perbuatan terdakwa saksi korban Ferry Gunawan mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- kurang lebih sejumlah itu.

(serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts