Sitaro, KOMENTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Biaro) di Sulawesi Utara (Sulut), kembali melaksanakan sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa, Senin (29/5/2023).
Diketahui, agenda sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado ini ialah pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa yakni LK alias Liane, AAF alias Alfrits dan FG alias Mangga.
Berdasarkan putusan yang telah dibacakan, para terdakwa dituntut bervariasi dan di atas 7 tahun.
“Selain tuntutan kurungan penjara, para Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti terhadap kerugian negara dengan nominal bervariasi,” kata Plh Kepala Kejari Sitaro, Edmond N Purba, SH, MH.
Berikut Uraian Putusan Terhadap Ketiga Terdakwa.
Terdakwa LK
1. Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
2. Diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan.
3. Diminta membayar uang pengganti Rp1.638.636.364.
4. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
5. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.
6. Terdakwa LK terbukti bersalah melakukan tindak Dakwaan Primer Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
7. Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp500 juta rupiah, subsider 5 bulan kurungan.
Terdakwa AAT
1. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum Pasal 2 ayat (3) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah.
3. Terdakwa tetap ditahan dan diharuskan membayar denda Rp400 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
4. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta rupiah.
5. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta beda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun
Terdakwa FG
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurang selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar.
2. Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp300.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Sekadar diketahui, setelah mendengar pembacaan salinan putusan, para terdakwa akan mengajukan pleidoi melalui para kuasa hukum.
[kid/ein]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.