Dialog Terbuka Divisi Humas Mabes Polri, Wartawan Dilindungi UU tak Bisa Dijerat dengan UU ITE

Minahasa, KOMENTAR.ID

Divisi Humas Mabes Polri menggelar dialog publik secara virtual dengan tema “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, Rabu (31/05/2023).

Dialog yang menghadirkan 4 narasumber secara serentak diikuti polres/polresta termasuk Polres Minahasa ini dimulai sekitar pukul 11.00 Wita.

Adapun peserta di antaranya insan pers pos liputan Polres Minahasa, Kapolres AKBP Ketut Suryana SIK SH MM, Kasi Humas Iptu Johan Rantung dan para KBO satuan.

Dalam sambutannya mewakili Kadiv Humas, Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Karo PID), Brigjen Drs M Hendra Suhartiyono mengungkapkan peran wartawan sangatlah penting dalam pembangunan, contoh salah satunya adalah sebagai fungsi kontrol.

“Wartawan itu dilindungi Undang-Undang, sehingga dalam menjalankan tugas profesinya tidak bisa dikenakan atau dijerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)” ujar Brigjen Hendra.

Diungkapkannya, selama ini tak jarang wartawan mengalami kriminalisasi berupa ancaman dari berbagai pihak.

“Karena itu dengan dialog publik ini sangat penting dilakaukan untuk menjaga dan melindungi pers. Saya berharap kegiatan ini berjalan lancar dan sukses,” tukasnya.

Nara sumber lainnya yakni Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, praktisi Dr Devie Rahmawati, MHum, Kombes Basuki Efendi dari Bareskrim Polri dan Kombes Adi Pradika Saputra SH MHum dengan moderator Stefani Ginting.

[ste/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts