Minut, KOMENTAR.ID
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di desa Wawunian, Kecamatan Likupang Barat (Likbar), dilaksanakan, Selasa (30/5/2023). Tercatat ada 60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai yang disalurkan langsung oleh Hukum Tua, disaksikan Camat Likbar, Maikel Parengkuan SSTP dan Sekretaris Kecamatan, Liana Papia SE, itu.
“Gunakanlah baik-baik bantuan ini. Saya berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup,” kata Parengkuan.
Ia juga meminta agar bantuan ini dipergunakan untuk membeli bahan pokok sesuai keperluan.
“Kalau ada yang kemudian didapati salah dalam pemanfaatan bantuan ini, maka konsekuensinya adalah nama yang bersangkutan langsung dicoret dari daftar,” tegasnya.
Disatu sisi, Penjabat Hukum Tua desa Wawunian, Edison Tahulending S.Sos, menyebutkan bahwa nominal bantuan yang disalurkan merupakan akumulasi dari BLT 3 bulan.
“Masing-masing KPM menerima sembilan ratus ribu dengan rincian setiap bulan menerima tiga ratus ribu, sehingga total untuk tiga bulan (Januari, Februari, Maret) adalah sembilan ratus ribu,” urainya.
Ia menambahkan, bantuan diserahkan langsung kepada KPM, dan tidak diperkenankan penerima diwakilkan.
“Kecuali para Lansia rentan atau kondisi kesehatan tak memungkinkan, tidak dipaksakan datang, melainkan kita perangkat (desa) yang serahkan langsung,” kuncinya.
Kegiatan penyaluran ikut dipantau langsung pemerintah kecamatan, BPD serta tenaga pendamping desa.
[kid/ein]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.