Manado, KOMENTAR. ID
Mantan Kepala Dinas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa (Staf Ahli di Pemkab Minahasa-sekarang) terdakwa SDB alias Sherly, yang terjerat kasus dugaan korupsi atas dana kegiatan kontingen paduan suara sebanyak 47 orang untuk mengikuti lomba di Sochi, Rusia, Tahun 2016, dalam pembelaan-nya melalui Penasihat Hukum (PH) meminta agar dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa adalah Batal Demi Hukum, dibacakan dalam persidangan, Senin (22/05/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Penasihat Hukum (PH) : DR. Santrawan Paparang SH MH M. Ka, Hanavi Saleh SH, Putra Akbar Saleh SH, Satrya M. I Paparang SH dan Muhammad Fazrin Hangkiho SH dalam pleidoi, Meminta agar Majelis hakim yang mengadili perkara, menerima dan mengabulkan pleidoi PH terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan seluruh Dakwaan dan Requistoir JPU terhadap terdakwa
adalah Batal Demi Hukum , menyatakan terdakwa Tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam dakwaan Subsidair -itas, Primair Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana,
Membebaskan Terdakwa dari Segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak -tidaknya melepaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging ) serta mengembali -kan dan menempat- kan kembali nama baik dan/atau kedudukan Terdakwa pada kedudukannya semula,” ucap Adv. Santrawan Paparang dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin, Hakim Ketua Alfi Usup SH MH, dkk.
Diuraikan PH sebelumnya dalam pembacaan pleidoi, bahwa ternyata, dalam dakwaan primair dan subsider, dalam penerapan pasal, kesalahan penegak hukum dalam penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik polres Minahasa secara mentah mentah telah ditelan oleh JPU tanpa melalui kajian hukum yang mantap dan mumpuni
sebab faktanya di dalam Dakwaan
Subsidairitas JPU sangat ambigu dan/atau menggunakan kalimat bersayap dan/atau berselancar & terombang-ambing di atas ketidak – pastian, karena walaupun pada Dakwaan Primair telah mendakwa Terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di baharui dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,
dan di dalam Dakwaan Subsidair telah mendakwa ia Terdakwa Pasal 3juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No.31 Tahun1999 yang telah di ubah dan di baharui dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,
tetapi JPU sama sekali tidak bertindak tegas dengan menyebut-kan siapa siapa sajakah nama nama orang dan/atau korporasi, sebagaimana dimaksud pasal 55 ayat 1 KUHP,
maka penegakkan hukum dengan model demikian sangat berbahaya dan menakutkan bagi semua orang, dan tentunya akan menimbulkan kekacauan hukum di dalam masyarakat, prinsip tebang pilih dan like dan dislike akan menjadi permainan oknum oknum untuk memanipulasi hukum menurut kemauankemauan sendiri.
Dalam tuntutan JPU, bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor : 20 Tahun 2001, sedangkan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP – demi hukum – sama sekali tidak dicantumkan oleh JPU, berikut pula – demi hukum – JPU sama sekali tidak menguraikan & tidak menjabarkan unsur-unsur & elemen-elemen dari Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, oleh karenanya – demi hukum – Requisitoir JPU Point 1 Halaman 79 adalah tuntutan yang keliru.
“Tuntutan sebagaimana dalam pasal tersebut adalah merupakan tuntutan yang salah dan keliru dan secara hukum tuntutan demikian secara tegas tegas tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa, sehingga demi hukum wajib ditolak seluruhnya oleh majelis hakim, “ujar Adv. Santrawan dalam pembacaan pembahasan yuridisnya.
Lanjut PH, Unsur setiap orang, terdakwa bukan pelaku tindak pidana korupsi, dimana dalam keterangan saksi saksi dan dokumen dalam berkas perkara, terdakwa telah nyata-nyata menyerahkan uang negara yang diperuntukkan untuk membiayai keberangkatan team paduan suara MRC (Minahasa Regency Choir) pemkab Minahasa dari Manado ke Rusia kepada Tour And Travel Yosafat Theodorus Monanginse (Manager PT yang perusahaan milik dari Niki Sajouw, anak Bupati).
ALUR dana Rp. 1.9 Miliar. Dari Terdakwa Uang sejumlah Rp. 1.7Miliar diserahkan terdakwa kepada Yosafat dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp. 1.9 Miliar. Ada sejumlah uang yang dipotong langsung sebesar Rp.210 juta oleh terdakwa , dan diserahkan kepada Meity Lantang Rp. 140 juta, dan keseluruhan uang diakumulasi Rp. 229.283.554 untuk membayar biaya pendaftaran , biaya visa, penginapan, makan minum, uang saku, serta biaya lainnya.
Dari Yosafat Rp. 1.081 Miliar ke PT Bayu Buana dan Sejumlah Rp. 761.524.000 ke Jimmy Pinangkaan, uang untuk pembelian tiket pesawat PP kelas ekonomi SylkAir.
“Sehingga dari alur keluar penggunaan keuangan negara yang diakumulasi Rp.229 Juta , tidak ada satu dana , satu rupiah pun yang diambil oleh terdakwa untuk kepentingan dirinya. Uang Rp. 1.9 Miliar telah disalurkan sesuai peruntukan untuk kegiatan paduan suara ke Rusia, ” tegas Adv. Hanavi Saleh dalam pleidoi yang dibacakan secara bergantian.
Kasus ini berawal di tahun 2016, sumber dana APBD, berdasarkan Perda hasil keputusan Legislatif ditindaklanjuti dengan diterbitkan-nya Surat Keputusan (SK) Bupati yang ditunjuk kepada Kepala Dinas agar menyiapkan dokumen dan surat surat yang diperuntuk-kan untuk kegiatan membawa kontingen paduan suara Pemkab Minahasa sebanyak 47 orang untuk mengikuti lomba di Sochi, Rusia.
Fakta sejati yang terungkap dalam persidangan bahwasanya di dalam roundouwn acara ke Rusia, pihak Travel PT. Minahasa Jaya Tours
And Travel, milik dari anak Bupati Kabupaten Minahasa JWS, Niki Sajouw dan Manager-Nya Yosafat
secara nyata-nyata telah memasuk-kan City Tour Ke-2 (dua) kota yang ada di Rusia yaitu Saint Pitterburg dan Moscow sehingga seluruh peserta Paduan Suara MRC pergi berkunjung Ke-2 kota tersebut.
Dan setelah seluruh peserta Paduan Suara MRC pulang kembali dari Rusia ke Manado, pada kenyataannya Badan Pemeriksa Keuangan -RI perwakilan Sulut telah melakukan Audit Reguler terhadap kegiatan paduan suara tersebut, ditemukan kesalahan perjalanan menyalahi aturan, sehingga uang negara yang terpakai Rp. 540.237.119 wajib dikembalikan oleh seluruh peserta melalui TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
Terdakwa sendiri telah mengembalikan -nya sejumlah Rp12. 500.000,- sementara peserta lainnya ada yang telah melunasi, ada yang dibayar lunas bahkan ada yang dibebaskan dari TGR itu. Ada yang mengangsur , ada juga peserta yang tidak mau membayar sama sekali.
Belakangan, terdakwa dijerat dugaan korupsi dengan total loss kerugian keuangan negara Rp. 1.9 Miliar. Oleh JPU, terdakwa telah dituntut pidana 7,6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dikenai Uang Pengganti (UP) Rp.1.2 Miliar, jika tidak bayar, diganti pidana penjara 3 tahun dan 9 bulan.
(Serly)






