Sitaro, KOMENTAR.ID
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 perihal pelaksanaan langkah progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap peredaran narkoba, penipuan online, Pungli dan lain-lain di Lingkungan UPT Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau, menggelar apel deklarasi zero HALINAR atau handphone pungli dan narkoba.
Kegiatan digelar Rabu (10/5/2023) dipimpin langsung Kepala Lapas, Stady S. Umboh. Dalam penyampaiannya Umboh mengimbau tegas para petugas Lapas untuk tidak pernah bekerja sama ataupun membantu warga binaan memasukkan/menyelundupkan barang terlarang.
“Handphone serta benda-benda yang dilarang dan terlarang kiranya tidak ada yang sampai masuk ke dalam Lapas. Apabila ditemukan adanya oknum petugas yang terlibat, akan saya ditindak secara tegas,” tegas Umboh.
Sementara terhadap warga binaan, ia juga mengingatkan agar tidak coba-coba melakukan hal-hal yang melanggar tata tertib yang ada, seperti berupaya memasukkan benda-benda terlarang.
“Kepada warga binaan saya ingatkan, jika tidak ingin kehilangan hak-hak anda selama dalam masa pembinaan, jaga sikap, perilaku, serta patuh dan taat terhadap aturan di tempat ini,” tegasnya lagi sembari mengajak semua stakeholder yang ada di Lapas Kelas IIB Ulu Siau menunjang program Zero HALINAR.
“Mari kita wujudkan program Bersinar alias bersih dari narkoba,” kuncinya.
Sekadar diketahui dalam penggeledahan tidak ditemukan barang-barang berbahaya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakapolsek Siau Timur, anggota Koramil Siau, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sitaro.
[kid/gus]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.