Jakarta, KOMENTAR.ID
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di pegunungan Alason Ratatotok Kabupaten Mitra. Ketiga tersangka, yakni ACK warga Kelurahan Ranomut Kecamatan Tikala Manado, lelaki DP warga Desa Modayag Kecamatan Modayag Boltim, dan pengusaha SYH warga Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Informasi dihimpun, sudah pada Januari 2023 lalu ketiga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka. Adapun perkara terus berlanjut ke Jampidum, Kejaksaan Agung. Itu tertuang dalam surat nomor B/10/I/RES.5.5/2023/Tipidter, yang ditandatangani Wadir Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Nunung Syaifuddin.
“Dalam perkara tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bunyi surat yang dikirim Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung.
Adapun tembusan dalam surat tersebut yakni Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, dan Dirtipidter Bareskrim Polri.
Diketahui, dalam menjalankan dugaan bisnis ilegal di PETI Alason Ratatotok Kabupaten Mitra para tersangka berlindung pada izin usaha koperasi. Konon lelaki DP yang mengelola koperasi tersebut.
[Kid/rol]






