Sayang Kumtua Jangan Sampai ke Papakelan, Sekda Lynda: Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Minahasa, KOMENTAR.ID

 

Read More

Tak ingin dan sayang para hukum tua (Kumtua) di Minahasa terjerat masalah hukum dan berakhir di penjara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr Lynda Deisye Watania MM memberikan peringatan tegas.

 

Hal ini terkait dengan mulai dikuncurkannya dana desa dengan pagu ratusan miliar untuk desa yang ada di Kabupaten Minahasa. Dia mengingatkan seluruh Kumtua di Kabupaten Minahasa untuk menggunakan dana desa sesuai petunjuk teknis (juknis).

“Saya minta kepada seluruh Hukum Tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga masuk penjara,” tegasnya, Selasa (04/04/2023).

Menurutnya, pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, dana desa itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya minta untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya. Ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,” ujar suksesor Frits Muntu ini.

Dia berpesan agar penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

“Penggunaan dana desa diawasi oleh Badan Pengawas Desa dan masyarakat. Untuk itu, jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut,” kata istri tercinta Drs Elricoh HR Wilar MSi.

Sekda Lynda optimis pemerintah pesa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan sehingga dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait, apakah itu sesuai aturan atau tidak!” kunci Ibunda terlove Gloria Ivena dan Marelda Irene Cerril.

Peringatan Sekda Minahasa sangat beralasan mengingat ada beberapa hukum tua yang terjerat korupsi dana desa di Minahasa, harus mendekam di Lapas Papakelan atau di Rutan Malendeng.

 

(ste/kid)

 

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts