Manado, KOMENTAR. ID
Keluarga Raymond Luntungan, mantan Direktur PDAM Kota Bitung yang telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Hibah Air Minum tahun anggaran 2017-2018 melalui kuasa hukumnya Suharto Sulengkampung SH, merasa kasus yang memidanakan Raymond ada kejanggalan.
Pasalnya ahli berinisial HP alias Hendrie berprofesi sebagai salah satu dosen di Politeknik Negeri Manado yang dipakai untuk menjerat Raymond, tidak memiliki legalitas dalam menggunakan keahliannya.
Menurut Suharto bahwa Hendrie, tidak mendapat persetujuan dari pimpinannya, dalam hal ini Direktur Politeknik Negeri Manado (Polindo) untuk menjadi ahli dalam kasus Raymond.
“Setelah diinvestigasi kuat dugaan bahwa Hendrie telah memalsukan surat persetujuan dari Direktur Polindo. Dimana telah diketahui ada surat permintaan ahli dari aparat penegak hukum, namun diduga tidak diteruskan Hendrie ke pihak Polindo, sehingga Hendrie diduga memalsukan tanda tangan Direktur dalam surat persetujuan permintaan ahli dari aparat penegak hukum,” terang Suharto, kepada sejumlah awak media, usai mendampingi Raymond Luntungan, saat memberikan kesaksian di sidang kasus yang sama, terdakwa berbeda. Selasa (04/04/2023) di PN Manado.
Lebih jauh dikatakan Suharto bahwa ketika pihaknya telah melakukan investigasi lanjutan bahwa Hendrie bukan sebagai ahli independen, sehingga Hendrie tidak pernah hadir dalam sidang pada para terdakwa lain dalam kasus hibah air minum.
“Setelah dilakukan investigasi, dan ketahuan bahwa Hendrie bukan ahli independen resmi yang diminta aparat penegak hukum menjadi ahli, Hendrie tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai saksi ahli pada terdakwa lain dalam kasus hibah air minum Kota Bitung,” terang-nya.
Atas kejanggalan pihak keluarga Raymond pun telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hendrie ke Polda Sulut.
“Oknum dosen ini telah kami laporkan pada 28 Desember 2022, no laporan LP/B/675/XII/2020/SPKT/POLDA SULUT, ” tambah Sulengkampung.
Menurutnya, oknum tersebut tidak berkompeten sebagai ahli untuk menghitung IC (Idle Capacity) , karena latar belakang pendidikan sebagai ahli konstruksi.
Alasan memidanakan Hendri karena sudah memberikan keterangan di bawah sumpah mengaku sebagai ahli air ternyata keahliannya di bidang konstruksi sipil. Dari pendapat oknum tersebut, hingga BPKP pun hanya mengikuti jika ada total loss, jika PDAM Kota Bitung tidak punya idle capasity, sehingga menyeret Raymond menjadi terpidana.
“Pihak keluarga telah melaporkan Hendrie ke Polda Sulut. Dan sampai saat ini, kami masih menunggu proses hukum tersebut,” tandas Suharto Sulengkampung SH.
(Syerli)






