Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Usulkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Minut, KOMENTAR.ID

Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bakal memberlakukan kawasan tanpa asap rokok. Hal ini nampak lewat diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh pihak eksekutif ke lembaga legislatif, baru-baru ini.

Bupati Minut Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si, berpendapat, hal ini perlu ditindaklanjuti mengingat asap rokok tidak saja membahayakan perokok aktif tetapi juga mengakibatkan pencemaran udara yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan orang lain.

“Rokok mengandung zat yang membahayakan dan dapat menurunkan derajat kesehatan manusia,” kata Bupati di sela-sela kegiatan rapat paripurna, awal pekan kemarin.

Ia menambahkan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat, serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh asap rokok.

“Jadi, bukan melarang, tapi kita membatasi ruang yang bisa dijadikan tempat merokok guna menghargai hak-hak mereka yang tidak merokok,” terangnya.

Adapun lokasi-lokasi yang diusulkan dijadikan kawasan tanpa asap rokok di antaranya: fasilitas kesehatan seperti klinik, Puskesmas dan rumah sakit.

Kemudian, lingkungan sekolah atau tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain serta angkutan umum.

“Termasuk di tempat kerja, dan tempat umum, juga kita akan batasi,” ujarnya sembari menyebutkan, akan ada tempat khusus disiapkan sebagai kawasan boleh merokok.

[***/ein]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts