Manado, KOMENTAR.ID
Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Sulawesi Utara menyampaikan keprihatinan atas prosedur hukum yang menyeret Bendahara Bamusi Haji Sudarmono. Perkara tersebut dilaporkan pengusaha sianida Ferry Gunawan pada 2021 silam.
Saat ini kasus tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Yang pasti kami prihatin dengan apa yang dialami Haji Domo. Semoga proses hukum benar-benar adil dan obyektif,” ungkap Ketua Bamusi Sulut Haji Abubakar, Senin (20/3/2023) di Manado.
Dukungan moril itu setelah petinggi organisasi sayap PDIP tersebut membaca berita sebelumnya yang mengungkap dugaan kriminalisasi Haji Domo sapaan Haji Sudarmono. Bendahara Bamusi Sulut itu didakwa melakukan penipuan padahal dirinya tidak memiliki CEK Bank Sulut-Go yang menjadikannya tersangka bahkan masuk DPO kepolisian.
“CEK itu atas nama Moses Sinaga. Saya tidak ada BSG. Itu urusan Moses dan Ferry. Yang menyerahkan barang anak buahnya Ferry. Yang memberikan CEK ke anak buah Ferry adalah penerima barang yakni Moses. Koq Haji Domo yang tersangka. Pemberi CEK kosong cuma saksi. Ini kan rancu, aneh,” jelas orang dekat Haji Domo, usai persidangan dua pekan lalu.
Ia menyatakan, Haji Domo hanya hanya memfasilitasi. Muncul dugaan kasus ini naik ke pengadilan karena ada main mata antara pelapor, penyidik dan jaksa yang meloloskan dakwaan.
“Dalam sidang dua pekan lalu, saksi purbalisan yang dihadirkan Ferry Gunawan mengatakan, saksi tidak menandatangani BAP di Polres Manado. Tapi anehnya, bubuhan tanda tangan saksi justru ada di BAP penyidik Polres Manado,” ujar pria itu.
Diketahui Ferry Gunawan melaporkan Haji Sudarmono pada 10 April 2021 silam. Laporan berkaitan dengan dugaan penipuan di bisnis sianida antara Moses.
Moses adalah pelaku tambang ilegal di Alason, Minahasa Tenggara.
Menurut Haji Domo beberapa waktu lalu, ia pernah diminta Wadir Pamovit Polda Sulut untuk mempertemukan Moses dan Ferry Gunawan. Pertemuan itu untuk mengorder 50 drum kaleng sianida dan 30 zak karbon. Senilai Rp312.250.000.
Pada bulan Februari 2021 Fery Gunawan mengirim barang ke Moses. Ferry membuat nota atas nama Haji Sudarmono.
Moses buka CEK senilai Rp385 juta. Tapi ternyata CEK itu kosong.
“Itu anak buah Moses yang serahkan ke orangnya Ferry,” ujar Ketua Kabugis Sulut itu.
Bukan Moses yang ditetapkan tersangka, penyidik malah menetapkan Haji Domo sebagai tersangka. (red)






