Menang Gugatan PTUN, Penerbitan Dua Sertifikat Mogi dan Saputra Dicabut

Manado, KOMENTAR. ID

Petranita Paskahwati Rompas melalui Tim Kuasa Hukum Supratman Baluntu SH, Wensi Richter SH, Ronny Tendean SH, Dolvein Malendes SH yang mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Manado telah miliki putusan. Dengan dibatalkannya penerbitan dua sertifikat yang telah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan (Tergugat).

Read More

Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh
Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 3948/Kelurahan Malalayang
Satu tanggal 24-11-2005, Surat Ukur Nomor: 768/Malalayang Satu/2005
tanggal 11-10-2005 luas 1200 M2 atas nama dr. Theresia Isye Mogi.

Dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 725/Kelurahan Malalayang Satu Timur (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 3947/Malalayang Satu) tanggal 24-11-2005, Surat Ukur Nomor: 00454/2017 tanggal 11-4-2017 luas 600 M2 atas nama Ignatius Hendra Saputra.

Dalam putusan, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik, tersebut diatas.

“Gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya, terhadap tergugat Kepala Kantor Pertanahan Manado atas penerbitan dua sertifikat, dalam putusan tergugat harus mencabut dua sertifikat tersebut, ” ujar Tim Kuasa hukum Adv. Wensy Richter SH kepada awak media, Senin (13/03/2023) di PN Manado.

Lanjut Tim Kuasa Hukum, dalam putusan, menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas sertifikat tersebut diatas. Dan Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, Theresia Isye Mogi tidak diterima seluruhnya.

“Putusan Majelis hakim PTUN tersebut, Putusan pada Senin 20 Februari 2023 dengan majelis hakim, Ketua Majelis Gerhat Sudiono SH, dkk. Diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus juga dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, ” tutup Tim Kuasa Hukum Petranita Paskahwati Rompas, Wensy Richter.

Petranita Paskahwati Rompas sebagai Ahli Waris Petrus Rompas , dengan objek sengketa adalah tidak pernah melaksanakan transkasi jual beli
tanah ataupun datang ke PPAT untuk bertransaksi jual beli dua bidang
tanah dengan Theresia Isye Mogi dan Ignatius Hendra Saputra, pada
bidang tanah SHM.No.39/ Desa Malalayang atas nama Petrus Rompas.

Adapun dua bidang tanah yang telah
dipisahkan oleh Tergugat dari Sertifikat Induk SHM No. 39/ Desa Malalayang atas nama Petrus Rompas ayah Penggugat. Tergugat telah menerbit- kan dua objek sengketa pada dua bidang tanah yang awalnya satu kesatuan dengan SHM No. 39/ Desa Malalayang, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 3948/ Kelurahan Malalayang satu atas nama Theresia Isye Mogi dan SHM No. 725/ Kelurahan Malalayang satu Timur atas nama Ignatius Hendra Saputra yang awalnya dua bidang tanah tersebut adalah dua bidang tanah yang berada pada Sertifikat Induk SHM No. 39/ Desa Malalayang atas nama ayah Penggugat Petrus Rompas.

Tindakan Tergugat, terjadi pemisahan menjadi dua bidang tanah dan dua penerbitan SHM, padahal ayah dan ibu Penggugat tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk jual beli atas tanah kepada Theresia Isye Mogi ataupun kepada Ignatius Hendra Saputra , dan Penggugat adalah salah satu ahli waris yang menguasai atas keseluruhan Bidang tanah di SHM No. 39 / Desa Malalayang.

Hal itu telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi Petranita Paskahwati Rompas sebagai ahli waris, dengan terbitnya sertifikat pada objek sengketa, maka luas tanah dari SHM.No. 39/Desa Malalayang menjadi berkurang, dan Penggugat tidak dapat sepenuhnya menguasai dua objek tanah yang telah terbit dua objek sengketa.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts

Menang Gugatan PTUN, Penerbitan Dua Sertifikat Mogi dan Saputra Dicabut

Manado, KOMENTAR. ID

Petranita Paskahwati Rompas melalui Tim Kuasa Hukum Supratman Baluntu SH, Wensi Richter SH, Ronny Tendean SH, Dolvein Malendes SH yang mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Manado telah miliki putusan. Dengan dibatalkannya penerbitan dua sertifikat yang telah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan (Tergugat).

Read More

Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh
Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 3948/Kelurahan Malalayang
Satu tanggal 24-11-2005, Surat Ukur Nomor: 768/Malalayang Satu/2005
tanggal 11-10-2005 luas 1200 M2 atas nama dr. Theresia Isye Mogi.

Dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 725/Kelurahan Malalayang Satu Timur (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 3947/Malalayang Satu) tanggal 24-11-2005, Surat Ukur Nomor: 00454/2017 tanggal 11-4-2017 luas 600 M2 atas nama Ignatius Hendra Saputra.

Dalam putusan, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik, tersebut diatas.

“Gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya, terhadap tergugat Kepala Kantor Pertanahan Manado atas penerbitan dua sertifikat, dalam putusan tergugat harus mencabut dua sertifikat tersebut, ” ujar Tim Kuasa hukum Adv. Wensy Richter SH kepada awak media, Senin (13/03/2023) di PN Manado.

Lanjut Tim Kuasa Hukum, dalam putusan, menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas sertifikat tersebut diatas. Dan Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, Theresia Isye Mogi tidak diterima seluruhnya.

“Putusan Majelis hakim PTUN tersebut, Putusan pada Senin 20 Februari 2023 dengan majelis hakim, Ketua Majelis Gerhat Sudiono SH, dkk. Diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus juga dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, ” tutup Tim Kuasa Hukum Petranita Paskahwati Rompas, Wensy Richter.

Petranita Paskahwati Rompas sebagai Ahli Waris Petrus Rompas , dengan objek sengketa adalah tidak pernah melaksanakan transkasi jual beli
tanah ataupun datang ke PPAT untuk bertransaksi jual beli dua bidang
tanah dengan Theresia Isye Mogi dan Ignatius Hendra Saputra, pada
bidang tanah SHM.No.39/ Desa Malalayang atas nama Petrus Rompas.

Adapun dua bidang tanah yang telah
dipisahkan oleh Tergugat dari Sertifikat Induk SHM No. 39/ Desa Malalayang atas nama Petrus Rompas ayah Penggugat. Tergugat telah menerbit- kan dua objek sengketa pada dua bidang tanah yang awalnya satu kesatuan dengan SHM No. 39/ Desa Malalayang, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 3948/ Kelurahan Malalayang satu atas nama Theresia Isye Mogi dan SHM No. 725/ Kelurahan Malalayang satu Timur atas nama Ignatius Hendra Saputra yang awalnya dua bidang tanah tersebut adalah dua bidang tanah yang berada pada Sertifikat Induk SHM No. 39/ Desa Malalayang atas nama ayah Penggugat Petrus Rompas.

Tindakan Tergugat, terjadi pemisahan menjadi dua bidang tanah dan dua penerbitan SHM, padahal ayah dan ibu Penggugat tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk jual beli atas tanah kepada Theresia Isye Mogi ataupun kepada Ignatius Hendra Saputra , dan Penggugat adalah salah satu ahli waris yang menguasai atas keseluruhan Bidang tanah di SHM No. 39 / Desa Malalayang.

Hal itu telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi Petranita Paskahwati Rompas sebagai ahli waris, dengan terbitnya sertifikat pada objek sengketa, maka luas tanah dari SHM.No. 39/Desa Malalayang menjadi berkurang, dan Penggugat tidak dapat sepenuhnya menguasai dua objek tanah yang telah terbit dua objek sengketa.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts