Manado, KOMENTAR.ID
Upaya warga bekas Kampung Winangun yang dipimpin Sony Woba cs kembali ke tanah garapan seluas 34 hektar di kawasan Citraland Manado tidak serta harus dipenuhi pengadilan. Ada keputusan Negara mengenai pelelangan jaminan aset yang dilakukan dengan mekanisme yang sah oleh institusi Negara yakni Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan RI. Selain itu PN Manado juga pernah menerbitkan dua penetapan yang isinya menolak permohonan eksekusi.
Manajemen PT Ciputra International (Citraland Manado) menginformasikan, pihaknya masih mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan niet onvankelijk veerklard (NO) karena cacat formil.
“Kami menyatakan banding atas putusan NO PN Manado,” ungkap salah satu kuasa hukum Citraland Manado Doan Tagah SH, Senin (6/3/2023), di Manado.
Doan menjelaskan lebih lanjut mengenai permohonan eksekusi yang dilayangkan 147 kepala keluarga (KK) dari warga bekas Kampung Winangun yang dikoordinir Sonny Woba. Permohonan itu tidak serta merta dipenuhi, karena Citraland bukan pihak yang bersengketa atau turut tergugat dalam semua amar putusan berbagai tingkatan pengadilan. Sejatinya, sengketa tanah itu antara warga bekas Kampung Winangun melawan Bank Pinaesaan dan turut tergugat PT Bumigraha Adikara.
Sekalipun 127 bekas Kampung Winangun memenangkan perkara melawan Bank Pinaesaan di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, PN Manado justru sudah menerbitkan dua penetapan.
Pertama, penetapan PN Manado Nomor 298/Pdt.G.2001/PN.Mdo tanggal 14 Desember 2010. Kedua, penetapan PN Manado Nomor 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tanggal 15 Januari 2020.
Dua penetapan itu berisi menolak permohonan eksekusi yang diajukan kuasa hukum Drs Frets Karel Tampi, Sony Woba, karena putusan tidak dapat dieksekusi (non executable), dan tidak dapat ditindalanjuti.
“Sehingga tidak berdasar hukum jika warga eks Kampung Winangun menyatakan diri telah memenangkan perkara dan melakukan tindakan tanpa hak terhadap tanah dan bangunan ex SHGB 70/Winangun yang dimiliki klien kami,” pungkas Doan.
Prosedur Perolehan Ex SHGB Nomor 70/Winangun
Citraland sebenarnya memperoleh hak atas tanah tersebut bukan dengan cara improsedural. Doan mengatakan, Citraland adalah pembeli yang beritikad baik. Manajemen Citraland membeli secara resmi dari lelang Negara dilakukan Tim Liquiditas Bank Pinaesaan yang dibentuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan RI. Itu berarti dalam transaksi jual-beli, Citraland tidak bersentuhan langsung dengan Bank Pinaesaan, PT Bumigraha Adikara dan apalagi 147 KK warga bekas Kampung Winangun.
“Klien kami adalah pembeli yang beretikad baik. Perolehan hak atas ex SHGB 70/Winangun melalui mekanisme lelang Negara. Itu dilindungi undang-undang dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Klien kami tidak sembarangan. Kalau salah, tentu Negara tidak melelang jaminan aset Bank Pinaesaan yang diliquidasi,” beber Doan.
Ia menegaskan, Citraland adalah pemegang sah ex SHGB Nomor 70/Winangun berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 56/JB/Malalayang/XII/2002 tanggal 17 Desember 2022.
Sehingga Citraland berhak membangun rumah dan menjual ke pembeli sebagaimana diatur di Pasal 32 Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas Tanah yang menyebutkan;
“Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan kepada Hak Guna Bangunan selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya”.
“Kami berharap pembeli rumah di kawasan Citraland tenang-tenang saja,” tandas Doan. (Hut Kamrin)






