Manado, KOMENTAR. ID
Dua terdakwa warga negara Bulgaria telah dituntut pidana masing masing, selama 12 bulan atau1 (satu) tahun penjara, dalam sidang secara online, Selasa (17/01/2023), PN Manado.
Para terdakwa warga negara Bulgaria yaitu MIS alias Alex Mantin dan VAK alias Valentin, selain tuntutan pidana tersebut diatas, kedua nya dikenai denda Rp.20 Juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terdakwa,terbukti telah mengakses komputer dan atau sistem elektronik, sebagaimana dakwaan pertama, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPKUHP, ” Ujar Jaksa Mudeng Sumaila, di hadapan Majelis Hakim Agus Darmanto SH MH, dkk.
Usai membacakan tuntutannya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa langsung melakukan Pembelaan nya secara lisan, “Mohon hukuman yang seringan ringannya, yang mulia, ” Ujar PH.
Pada kesempatan itu, JPU pun langsung menanggapi dengan bertetap pada Tuntutan, yang juga dibalas secara lisan oleh PH, duplik, bertetap pada pembelaan.
Akan hal itu, Majelis hakim kemudian menyatakan akan membacakan putusannya pada Selasa (31/01/2023) ke depan.
Sebelumnya, JPU telah menyampaikan dihadapan persidangan, atas tuntutan terhadap dua wanita warga negara Indonesia asal Maluku dan Surabaya , CW alias Charlie dan ALS alias Ari Sari, belum siap.
Kasus Skimming ATM ini,pencurian data para nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) yang rekening dibobolĀ mencapai sejumlah Rp.3.9 Miliar.
(Serly)






