Kanwil KemenkumHAM Sulut Bentuk Tim Internal untuk Memeriksa Pejabat RR

Manado, KOMENTAR.ID

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun langsung mengambil langkah bijak pasca pemberitaan KOMENTAR.ID mengenai pengaduan napi perempuan Hj Rahmawati Doko, edisi Selasa (3/1/2023).

Melalui press release yang diterima redaksi, Lumbuun menyatakan pihaknya membentuk tim internal untuk memeriksa pejabat RR yang diadu Rahmawati Doko ke Polres Kota Manado.

“Kepala kantor wilayah bersama Pimti berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkut RR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” keterangan pers yang ditandatangani Kepala Kanwil KemenkumHAM Ronald Lumbuun, Rabu (4/1/2023).

Kanwil juga menyatakan keberatan tentang isi pemberitaan yang menyatakan RR ”diseret ke Polres Lota Manado”.

“Status terlapor yang diberitakan hanya memenuhi panggilan dari kepolisian secara hormat taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan seperti pada redaksi komentar.id “diseret ke polres Kota Manado”, tulis Kanwil KemenkumHAM Sulut.

“Terkait dengan pemberitaan keempat media dalam pemberitaan tersebut merupakan pernyataan sepihak dari terlapor,” begitu keterangan awal Kanwil KemenkumHAM Sulut.

Lebih lanjut, Kanwil KemenkumHAM tetap menghormati proses hukum di Polres Kota Manado.

“Adapun proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Manado kakanwil sangat menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan dugaan dugaam yang dilaporkan oleh pelapor, diharapkan proses tersebut dapat berjalan sesuai dengam ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Kanwil KemenkumHAM.

Diketahui, napi Rutan Klass IIA Manado Hj Rahmawati mengadu (belum ada laporan polisi,red) ke Polres Kota Manado. Ia mengadu lantaran gerah dengan tindakan pejabat KemenkumHAM Sulut lelaki RR yang menurutnya sering meminta uang dan barang berharga dengan cara memaksa.

“Saya merasa dirugikan. Karena dia (RR) mengancam akan mencabut status pembebasan bersyarat (PB),” tutur Rahmawati di Polres Manado, Selasa sore.

Lebih lanjut, Rahmawati mengatakan ada saksi yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Saksi yang antar uang ada. Saksi yang hadir dan melihat langsung penyerahan uang ada. Memang tidak ada bukti tertulis. Karena RR tidak mau ada tanda terima dan bukti transfer,” jelas Rahmawati.

Terpisah mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sulut Kusnali ketika dihubungi, menjelaskan, ia pernah memeriksa RR. Dalam pemeriksaan itu, RR mengaku pernah menerima uang dari Rahmawati dan langsung menyerahkan ke ayah RR. Rupanya, Rahmawati pernah memiliki hutang yang harus dibayar kepada orang tua RR.

“Jadi ceritanya tidak seperti itu (pengakuan Rahmawati). Tapi pelapor pernah meminjam uang dari ibunya Pak Rony (RR) sebesar Rp300 juta lebih. Sampai dengan ibu meninggal, uang itu belum dikembalikan. Nah, Pak Rony berupaya sebagai anak mengejar itu. Jadi tidak boleh langsung men-justice,” jelas Kusnali yang saat ini bertugas di Jawa Barat.

(tim/red)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts