33 Advokat PBH PERADI Siap Bela Anggotanya yang Dilaporkan di Polresta Manado

0
185
Ketua Peradi DPC Manado, Stevie Da Costa SH MH melalui Wens Alexander Boyangan SH MH selaku Sekretaris DPC Peradi bersama 33 anggotanya, pengacara yang tergabung dalam PBH (Pusat Bantuan Hukum) Perhimpunan Advokat Indonesia - Peradi di Manado, Senin (2/9/2024) di Polresta Manado. (Foto: ist)

Manado, KOMENTAR.ID

Para pengacara organisasi PERADI di Manado, bertindak sebagai Kuasa Hukum mendampingi anggotanya yang dilaporkan ke Polresta Manado. Ketua DPC Peradi Manado, Stevie Da Costa SH MH melalui Wens Alexander Boyangan SH MH selaku Sekretaris DPC Peradi bersama 33 anggotanya, pengacara yang tergabung dalam PBH (Pusat Bantuan Hukum) Perhimpunan Advokat Indonesia – Peradi siap membela salah satu pengacara yang dilaporkan.

“Pertama-tama kami apresiasi kepada penyidik yang sudah memberikan waktu mengundang rekan kami, terkait dengan memberikan klarifikasi wawancara perkara,” ujar Wens Boyangan ketika diwawancarai sejumlah awak media, Senin (2/9/2024) di Polresta Manado.

Adapun undangan klarifikasi wawancara perkara, pada Sabtu 31 Agustus 2024, atas laporan polisi sebagaimana yang sudah diteruskan kepada terlapor, akan tetapi undangan baru dipenuhi saat ini.

“Kami dari 33 orang ini mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma cuma (Probono) kepada rekan kami, bagian dari anggota DPC Peradi Manado. Rekan kami yang sebagai terlapor, dimana itu sudah menjadi kewajiban organisasi kami untuk mendampingi setiap rekan atau pun teman sejawat yang ada atau ada masalah hukum,” kata Wens Boyangan usai melakukan pendampingan atas klarifikasi wawancara perkara.

Lanjutnya, atas klarifikasi wawancara perkara, dan sebagaimana yang menjadi dalil tanggapan dari klarifikasi. Pada intinya , tim Kuasa Hukum terlapor membantah dalil yang disampaikan pelapor .

“Pada intinya kami membantah semua dalil yang disampaikan oleh pelapor yang mengatakan bahwa ada dugaan yang dipersangkakan dugaan kekerasan seksual/rudapaksa. Kami membantah hal itu. Karena tidak sesuai dengan fakta,” tegas Tim PBH Peradi ini.

Menurut Tim Kuasa Hukum PBH Peradi, menghormati hak pelapor sebagai warga negara yang ingin mengajukan kepada pihak berwajib. Dan jikalau memang pelapor merasa seperti yang dia sampaikan seperti dalam berita berita yang sudah terlanjur viral , agar buktikan secara pembuktian yang betul betul materiil, pembuktian yang benar benar terjadi.

Hal lain, disampaikan juga terkait pelapor yang mengaku juga berprofesi sebagai pengacara. Bahwa dalam data base Advokat Peradi di Sulut yang bersangkutan tidak tercantum atau terdaftar.

“Dan saya Sekretaris DPC Peradi di Manado, dalam data base yang kami pegang, seluruh rekan rekan advokat Peradi di Sulut kurang lebih 400 anggota dan yang bersangkutan tidak tercantum atau terdaftar sebagai advokat Peradi dibawah pimpinan Profesor Otto Hasibuan. Jadi dia bukan anggota Peradi, tetapi kalo dari sisi lain , kami tidak tahu,” terang Kuasa Hukum, Wens Boyangan.

“Dan karena klien kami ini salah satu anggota di DPC Peradi Manado, merupakan bagian dari keluarga besar. Kami berkeberatan dengan pemberitaan miring yang sudah dihembuskan oleh pihak pihak yang dalam tanda kutip, yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian seolah olah menghakimi secara media terhadap rekan kami. Sehingga dengan adanya persoalan ini bergulir, jika tidak terbukti atau perkara dihentikan, kami pun akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan kembali pelapor, karena sudah mencemarkan nama baik rekan kami,” tambah Kuasa Hukum.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam hal ini penyidik pemeriksaan di Unit PPA Polresta Manado. Dan kami akan terus memantau dan mengawal jalannya pemeriksaan terhadap rekan kami.” Tutup Wens Boyangan.

(Serly)