122 WBP Rutan Manado Terima Remisi Natal

0
259

Kepala Rutan Manado Yusep Antonius menyerahkan remisi Natal secara simbolis kepada WBP. Foto: Istimewa

Manado, KOMENTAR.ID
Sukacita perayaan Natal Yesus Kristus pada 25 Desember 2020 juga dialami Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado. Sebanyak 122 WBP Nasrani  mendapat kado Natal istimewa, berupa remisi khusus yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Narapidana/Anak.  
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Manado, Yusep Antonius, AMd, IP, S.Pd, M.Si menyerahkan remisi secara simbolis kepada tiga WBP, sambil menerapkan protokol kesehatan, di aula rutan, Jumat (25/12) lalu. Sebelum menerima remisi, WBP ibadah Natal di Gereja Abigail Rutan Manado.
Usai penyerahan remisi tersebut, Kepala Rutan Yusep Antonius membacakan sambutan Natal Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. Lalu ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Komandan Regu Jaga, Arvin Salu. 
‘’Remisi yang diberikan kepada 122 WBP Nasrani ini  bervariasi, ada 1 bulan dan 15 hari, ‘’ ujar Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahyono, SE, SH. 
Menurutnya, pemberian remisi Natal  2020 mendindaklanjuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  serta Keppres No.174/1999 tentang Remisi Khusus Keagamaan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini tidak ada WBP yang langsung bebas. ‘’Tidak ada yang bebas. Mereka sudah bebas karena keputusan Menteri yang berkaitan dengan dampak Covid-19,’’ tambah Wahyono.  
Jonathan Tumbol,  salah satu WBP yang menerima remisi Natal mengaku bersyukur. ‘’Ini merupakan kado terindah buat saya di Natal kali ini, setelah tahun lalu saya juga menerimanya,’’ kata pria itu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here